• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Polsek Pulomerak Amankan Kelompok Pencuri Handphone 

Rajudin by Rajudin
Rabu, 22 Mei 2024 14:59
in Cilegon
Polsek Pulomerak Amankan Kelompok Pencuri Handphone 

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil amankan tiga pelaku pencurian handphon milik supir truk yang melintas dari Pulau Jawa ke Sumatera hanya dalam kurun waktu satu jam.

Hal itu diutarakan Kapolsek Pulomerak Kompol Ate Waryadi saat menjelaskan di press conference kasus pemberatan pencurian yang terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 5.00 WIB di Parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

RelatedPosts

PAS FM Lapas Cilegon

Modul PAS FM, Inovasi Kalapas Cilegon untuk Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 6 November 2026 20:57
Golok Day Festival 2026

7.000 Pendekar Bakal Ramaikan Golok Day Festival 2026 di Cilegon

Jumat, 6 November 2026 19:36
Keterbukaan Informasi Publik Cilegon

Cilegon Peringkat Keempat Keterbukaan Informasi se-Banten, Naik Empat Posisi

Jumat, 6 November 2026 19:26
MTQ ke-25 Cilegon

MTQ ke-25 Cilegon Digelar di Ciwandan, 348 Peserta Siap Ambil Bagian

Jumat, 6 November 2026 19:14

“Ketiga pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulomerak dengan inisial AP alias Bestong (31), CE (27) dan BG alias Abeng (39),” katanya.

Adapun kronologis kejadiannya, Ate menuturkan, bahwa pada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB pelapor yang bekerja sebagai supir bersama dengan saksi Aprian yang juga merupakan supir berangkat dari Jakarta membawa muatan barang dengan menggunakan mobil truk bertujuan ke Palembang.

Kemudian pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 2.00 WIB pelapor bersama saksi tiba di tempat kejadian perkara untuk beristirahat dan tidur. Setelah memarkirkan mobil truk pelapor dan saksi kemudian tidur di dalam mobil dengan posisi kaca mobil dalam keadaan setengah terbuka dan saat sebelum tidur pelapor menyimpan handphone di dalam dasbor mobil. 

“Sekira pukul 5.00 WIB pelapor dibangunkan oleh supir lain yang tidak pelapor kenal dan memberitahu bahwa melihat ada orang yang menaiki mobil milik pelapor, kemudian pelapor mengecek barang barang miliknya dan diketahui telah hilang satu buah handphone merk Realmi C53, kemudian pelapor datang ke Polsek Pulomerak untuk melaporkan kejadian tersebut,” tuturnya.

Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Pulomerak Cilegon melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu kurang dari satu jam, Unit Reskrim Polsek Pulomerak berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku beserta barang buktinya namun untuk satu orang pelaku atas nama Deni berhasil melarikan diri (DPO).

“Barang bukti yang diamankan itu berupa satu buah handphone beserta dusnya merk Realmi C53, warna emas juara, satu unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna abu-abu Nopol  A 5176 SQ dan satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam Nopol A 3498 UQ,” terangnya.

Untuk pelaku Deni yang melarikan diri (DPO), pihaknya menghimbau agar menyerahkan diri karena jika tidak menyerahkan diri pihaknya akan melakukan tindakan tegas terukur.

Sementara, atas kejadian tersebut ketiga pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Paling lama tujuh tahun penjara.

Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat atau pengguna jasa yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera yang melihat atau menjadi korban tindak pidana segera mungkin menghubungi atau melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: Kapolsek Pulomerakkecamatan pulomerakKota CilegonPelabuhan MerakPencurian Handphonpolres cilegonPolsek Pulomerakpulau jawaSupir Truk
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Indosat Bagikan Deviden Rp268,4 per Saham

Next Post

Airin Pikat PPP Dengan Program Santri Inovator

Next Post
Airin Pikat PPP Dengan Program Santri Inovator

Airin Pikat PPP Dengan Program Santri Inovator

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Camat Sepatan Timur

Kejakasan Sidik Kasus Dugaan Korupsi BOP PKBM di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 22:22
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang resmi menaikkan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan di PKBM...

Camat Sepatan Timur

Camat Sepatan Timur Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 22:12
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sinergi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.