LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Lebak, Rabu 5 Juni 2024.
Terpantau mereka melakukan aksi sampai pukul 20.00 WIB sampai akhirnya ditemui oleh Komisioner KPU Lebak dan membubarkan diri sekitar pukul 21.30 WIB.
Indra Maulana Koordinator Aksi mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan guna meminta keterangan Komisioner KPU mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan adanya surat rekomendasi yang di kirim oleh pimpinan DPRD Lebak mengenai proses penerimaan calon anggota PPK di Kab. Lebak
“Tadi pukul 20.00 WIB komisioner datang menemui kami, dan seperti yang sudah kami sampaikan, ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya kami melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lebak tentang surat rekomendasi, praktik kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan dua lembaga negara yakni DPRD dan KPU Lebak dalam proses perekrutan anggota PPK,” ujar Indra kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hasil kajian mereka tentang permasalahan dan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses penerimaan calon anggota PPK di Kab. Lebak
“Kami sudah sampaikan hasil kajian kami ke KPU Lebak, dan tentu ada beberapa hal yang kami tanyakan dan akan kami lanjutkan untuk di dalami kembali setelah tadi mendengar jawaban dari Komisioner KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua umum Matadewa, Repi Rizali mengatakan bahwa ada dugaan kebohongan yang disampaikan oleh komisioner KPU Lebak
terkait dengan informasi mengenai nilai tes wawancara
“Komisioner KPU mengatakan nilai tes wawancara calon anggota PPK ada di siakba, kita sudah mengecek sebelum dan setelah berangkat aksi apa benar di siakba ada nilai tes wawancara, hasilnya tidak ada nilai tes wawancara di siakba” ucapnya
Repi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan agar Komisioner KPU membuka nilai tes wawancara seluruh calon anggota PPK.
“Kami tadi sudah mengajukan ke komisioner KPU untuk membuka nilai tes wawancara semua calon anggota PPK, akan tetapi mereka menolak, katanya harus diajukan sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik,” sambungnya.
Terakhir Repi, menambahkan bahwa keengganan KPU Lebak untuk menunjukan nilai tes wawancara merupakan tindakan aneh yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kab. Lebak
“Ini kan aneh, apa bedanya nilai tes wawancara dengan nilai CAT, keduanya sama-sama menunjukan hasil dari sebuah tes yang di ikuti oleh calon anggota PPK, ko nilai CAT boleh dilihat oleh calon anggota PPK dan publik sementara nilai tes wawancara tidak boleh, atau jangan jangan sebenarnya nilai tes wawancara ini tidak ada,” tandasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











