PANDEGLANG, RARARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti 41 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Pandeglang di antaranya berupa Shabu, ganja, handphone dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Plt Kepala Kejari Pandeglang Febrianda Ryendra didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Ria Ramadhayanti. Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit, Kepala Seksi Datun Rizal Jamaludin, Kasi Pidus Yan Perdana, Kasi Pidum Mario Nicholas, Kasi Datun Rizal Jamaludin, dan Kasubag Pembinaan Nanindya Nataningrum.
Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Pandeglang Ria Ramadhayanti mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan keputusan Pengadilan selaku eksekutor. Pemusnahan ini meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti,” katanya di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Kamis, 6 Juni 2024.
Selain itu, pihaknya mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan.
“Yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Hari ini barang bukti yang dimusnahkan dari 41 perkara tindak pidana umum dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Rinciannya berupa narkotika jenis Shabu beratnya 34,6742 gram. Kemudian narkotika jenis ganja berat nettonya 5,2275 gram.
Obat tablet kemasan berwarna putih 214 butir, obat merk Tramadol HCI sebanyak 868 butir. Puluhan handphone berbagai jenis merk dan terakhir itu ada timbangan, ada kasur, kunci-kunci, alat hisap sabhu
“Dan juga Kloset (alat digunakan pelaku membunuh wanita cantik asal Pandeglang) yang dulu kasusnya viral. Lalu barang bukti pipa kaca dan sedotan,” katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum dari bulan April sampai dengan bulan Juni 2024.
“Karena memang kita secara berkala melakukan pemusnahanannya. Jadi tidak menunggu menumpuk dulu baru dimusnahkan,” katanya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Febrianda Ryendra mengungkapan, kalau tadi sudah dikatakan oleh Kasi BB, bahwa pemusnahan ini untuk meminimalisir risiko kedepannya mungkin terjadi karena penyimpanan barang bukti.
“Hal ini memang harus kita pikirkan dan menjadi konsen kita bersama karena tidak sedikit masalah yang timbul karena adanya barang bukti yang di simpan. Baik itu barang bukti berupa narkotika atau perkara lain, yang mungkin akan menjadi masalah buat kita,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap jajaran Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan ini secara periodik.
“Dan saya juga berharap pemusnahan ini bukan menunggu banyak atau menunggu barang bukti menumpuk dulu. Tetapi esensialnya bukan seperti itu,” katanya.
Ia menjelaskan, esensialnya barang bukti ini harus segera dimusnahkan begitu perkaranya inkracht.
“Terima kasih rekan-rekan dari Kepolisian, rekan-rekan dari Pengadilan Negeri, karena tanpa bantuan dan kerjasama yang baik dalam perkara ini. Rekan-rekan media juga, saya lihat sinergitas yang ada di Pandeglang ini sungguh luar biasa, semoga itu kedepannya dapat lebih ditingkatkan lagi,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











