PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan bakal calon perseorangan, Aap Aptadi-Nurul Komar, menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang hasil perbaikan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pandeglang.
Waktu penyerahan perbaikan kesatu dokumen syarat dukungan dilakukan oleh Aap Aptadi-Nurul Komar pada Jumat malam, 7 Juni 2024.
Jumat, 7 Juni 2024, pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir bagi pasangan Aap-Komar memperbaiki dokumen syarat dukungan yang sebelumnya berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat) untuk bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, pasangan Aap-Komar telah menyerahkan dokumen syarat dukungan hasil perbaikan kesatu.
“Dokumen hasil perbaikan diserahkan karena sebelumnya berdasarkan hasil verifikasi administrasi pasangan Aap-Komar berstatus BMS atau Belum Memenuhi Syarat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon seluler, Minggu, 9 Juni 2024.
Statusnya BMS karena hasil vermin dokumen syarat dukungan berjumlah 67.080 dukungan atau KTP. Jumlah tersebut lebih sedikit dari dukungan minimal yang sudah di tetapkan sebanyak 74.710 dukungan dengan batas minimal sebaran di 18 kecamatan.
“Sementara sebaran diajukan oleh pasangan Aap-Komar di 28 kecamatan. Namun karena jumlah dokumen syarat dukungan kurang sehingga perlu dilakukan perbaikan,” katanya.
Masa perbaikan dokumen syarat dukungan terhitung dari tanggal 3-7 Juni 2024 sekira pukul 23.59 WIB.
Waktu perbaikan itu dimanfaatkan oleh pasangan Aap-Komar untuk memperbaiki atau menambah jumlah dukungan agar bisa melewati batas minimal sebanyak 74.710 dukungan.
“Pasangan Aap-Komar telah menyerahkan dokumen syarat dukungan melalui Silon di hari terakhir. Dan kini pasangan Aap-Komar sudah memenuhi jumlah minimal dukungan,” katanya.
Hal itu tertuang dalam berita acara nomor 72/pl.02.2-BA/3601/2024 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pandeglang dengan jumlah dukungan hasil rekapitulasi penyerahan perbaikan kesatu dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
Dimana, sebelumnya jumlah dukungan sebanyak 67.080 dukungan atau kurang 7.630 dukungan untuk mencapai batas minimal 74.710 dukungan.
“Kini sudah melebihi batas minimal dari 67.080 menjadi 83.860 dukungan yang tersebar di 30 kecamatan. Karena telah menambah sebanyak 16.780 dukungan,” katanya.
Setelah selesai menyerahkan dokumen hasil perbaikan kesatu, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu tanggal 8-18 Juni 2024.
“Jika memenuhi syarat kemudian bisa dilaksanakan tahapan verifikasi faktual,” katanya.
Restu mengungkapkan, sebelumnya pasangan bakal calon perseorangan yang berstatus MS itu hanya satu pasangan, yakni Uday Suhada-Pujiyanto.
“Kini pasangan Aap-Komar juga sama telah memenuhi syarat. Berarti saat ini ada dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang berstatus MS,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











