SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024 selesai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengungkapkan masih ada dana hibah yang belum digunakan sebesar Rp24.657.011.981. Dana hibah ini merupakan bagian dari total Rp109 miliar yang diterima Bawaslu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mendukung pengawasan jalannya Pilkada.
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, mengonfirmasi bahwa sisa dana hibah ini akan segera dikembalikan ke Pemprov Banten. Namun, proses penyerahannya masih menunggu penjadwalan dari Gubernur Banten, Andra Soni.
“Kemarin kita sudah bersurat ke Gubernur, bahwa sisa dana hibah ini akan disampaikan langsung secara simbolik, tapi belum diagendakan oleh beliau,” ujar Ali, Rabu, 16 April 2025.
Ali menjelaskan bahwa dana hibah tersebut awalnya direncanakan untuk berbagai kegiatan, seperti penanganan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), perjalanan dinas, serta mendukung anggaran di setiap tahapan Pilkada. Namun, dana tersebut tidak digunakan sepenuhnya, karena waktu pelaksanaan Pilkada Banten berdekatan dengan Pemilu 2024.
“Iya. Tahapan Pilkada berjalan masih pada tahapan Pemilu, sehingga ada sebagian tahapan Pilkada yang masih menggunakan dana Pemilu, karena aturan tidak boleh ada duplikasi penggunaan anggaran,” tuturnya.
Meskipun dana hibah yang disisakan sudah direncanakan untuk dikembalikan, hal ini tetap memunculkan pertanyaan tentang bagaimana anggaran tersebut dapat lebih dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran Pilkada dan pengawasan pemilu. Dana hibah yang tidak digunakan ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dalam pengelolaannya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Subhan Setiabudi, menyatakan bahwa laporan penggunaan dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan Pilkada Banten 2024 sudah diterima dengan baik. Namun, proses penyerahan dana secara simbolis tinggal menunggu jadwal lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten juga melaporkan hal serupa, namun dengan nominal yang lebih besar. KPU Banten menyisakan Rp149.384.281.340,00 atau sekitar 30% dari total hibah Pilkada yang diterima, yakni Rp499.179.264.000,00. Dana hibah tersebut pun telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten.
Dengan adanya sisa dana hibah yang belum dimanfaatkan ini, muncul pertanyaan mengenai pengelolaan dana yang seharusnya mendukung kelancaran Pilkada dan apakah dana yang tersedia digunakan dengan tepat sasaran.
Editor: Merwanda