LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID- Harga eceran tertinggi (HET) resmi berubah berdasarkan kebijakan Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.
Diketahui harga beras medium yang sebelumnya Rp 10.900 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram dan beras premium yang sebelumnya Rp 13.900 per kilogram menjadi Rp 14.900 per kilogram.
Kabid Perdagangan Disperindag Lebak Yani, mengungkapkan kenaikan karena adanya penyesuaian HET dari Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan). Sehingga harganya naik drastis di pasaran.
“Berikut telah diundangkan ada dua Peraturan Badan Pangan Nasional, yaikni Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras,” kata Yani kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 10 Juni 2024.
“Kedua Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. Sebagai rujukan dan perhatian bersama,” sambungnya.
Pedagang beras Misbah, menyampaikan kenaikan harga tersebut tidak disetujui oleh masyrakat lantaran harganya yang kemahalan.
“Masyarakat banyak mengeluh, karena harganya kemahalan. Karena saya juga kurang setuju karena mempengaruhi ke permintaan ya,” ujar Misbah saat berada di tokonya.
Sementara itu, Iyos pembeli berharap harga beras di pasaran seharusnya tidak mengalami kenaikan. Menurutnya, masyarakat sudah diberatkan dengan kebijakan tersebut.
“Kalo bisa murah ya, supaya semuanya bisa terjangkau. Kalo mahal mah, paling kebeli lima sampai 10 liter ya, itu geh kalo ke beli,” tuturnya.
Ia menambahkan, terkait dengan kebijakan tersebut masyarakat terpaksa harus membeli beras karena merupakan sumber pokok.
“Ya mau gimana lagi, kalo dari sananya udh naik begini. Kalo ada rejeki mah, mahal juga harus tetep di beli,” tandasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











