• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sengketa Lahan Situ Ranca Gede, Warga Gugat Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:29
in Hukum, Kabupaten Serang, Utama
Sengketa Lahan Situ Ranca Gede, Warga Gugat Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate

Mohamad Yusup (tengah) penggugat Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat ditemui usai persidangan di PN Serang, Rabu siang, 26 Juni 2024

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polemik status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede berlanjut ke proses peradilan. Enam warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan PT Modern Industrial Estate.

Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, dirinya mendapat kuasa dari enam warga yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede. Keenam warga tersebut yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah.

RelatedPosts

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Bank Sampah kebonratu lestari

Selesaikan Persoalan Sampah dari Hulu, Pemdes Kebonratu Luncurkan Program Bank Sampah

Minggu, 1 November 2026 17:15
Pengembangan industri briomassa

Pemkab Serang Dukung Pengembangan Ekosistem Biomassa BUMDes oleh Kemendes PDT dan PT PLN

Minggu, 1 November 2026 15:38
Curanmor Jawilan

Gagal Curi Motor di Jawilan, Dua Pria Tertangkap Warga Usai Tabrakan Saat Kabur

Minggu, 1 November 2026 11:47

“Saya mendapat kuasa dari enam warga mantan pemilik lahan di Desa Babakan (yang disebut berada di area Situ Ranca Gede-red),” ujar Yusup saat ditemui usai persidangan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juni 2024.

Yusup mengatakan, selain Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate, pihaknya juga menggugat tujuh pihak lain. Pihak-pihak tersebut yakni Bupati Kabupaten Serang, Kepala Kantor BPKP Perwakilan Banten, Kepala Kantor Kanwil BPN Banten, Camat Bandung, Kades Babakan dan PT Charoen Pokphan Indonesia. “Total ada sembilan para pihak tergugat,” ujarnya.

Yusup menjelaskan, keenam kliennya tersebut merupakan mantan pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan tersebut diakuinya merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.

“Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan, namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” jelasnya.

Yusup menerangkan, sejak tahun 1951 lahan tersebut tercatat atas atas nama perorangan. Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. “Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual beli),” ujarnya.

Sejak tahun 1951 lahan yang berada di Blok 003 tersebut diakui Yusup, dikuasai langsung oleh masing-masing pemiliknya untuk aktivitas pertanian. Ia pun membantah, kalau lahan tersebut dianggap sebagai situ atau danau.

“Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” katanya.

Yusup mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas lahan tersebut telah menganggu pikiran dan batin para kliennya. Sebab, dengan adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.

“Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” ungkapnya.

Yusup menjelaskan, adanya proses hukum pidana yang berjalan di Kejati Banten mendorong kliennya untuk meluruskan fakta yang sebenarnya. Oleh karenanya, gugatan perdata tersebut diajukan untuk menguji status kepemilikan lahan.

“Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: aset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenlahan situ Ranca gede jakungMohamad yusupPengadilan Negeri Serangpenyidikan situ gede CakungPj Gubernur Banten Al Muktabarpj gubernur Banten digugatPT Modern Industrial EstateSitu Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Direbutkan 2 Bakal Calon, Subadri Siap Dipasangkan untuk Pilkada Kota Serang

Next Post

Bawaslu Cilegon Minta Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu

Next Post
Bawaslu Cilegon Minta Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu

Bawaslu Cilegon Minta Masyarakat Ikut Awasi Tahapan Pemilu

DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Kadin Cilegon

Kadin Cilegon Perkuat Sinergi dengan Forkopimda Hadapi Gempuran Investasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 17:06
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 31 Oktober, Tujuh Wilayah Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 31 Oktober 2026 07:36
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 1 November 2026 18:08
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kursi legislatif DPRD Kabupaten Serang saat ini banyak diisi oleh wajah-wajah baru. Salah satunya ialah Ari Muhtadi, Legislator muda...

JAMKUSTIK

JAMKUSTIK Untirta Jadi Wadah Kembangkan Bakat Musik, Hadirkan 18 Band

by Haidaroh
Minggu, 1 November 2026 18:04
0

SERANG – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Klasik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) baru saja menggelar acara yang bertajuk JAMKUSTIK atau...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.