SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Polemik status kepemilikan lahan Situ Ranca Gede berlanjut ke proses peradilan. Enam warga Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan PT Modern Industrial Estate.
Kuasa hukum penggugat, Mohamad Yusup mengatakan, dirinya mendapat kuasa dari enam warga yang merupakan mantan pemilik lahan yang diklaim berada di area Situ Ranca Gede. Keenam warga tersebut yakni Rohman, Citrak, Marsani, Sunarja, Saidun dan Sarmanah.
“Saya mendapat kuasa dari enam warga mantan pemilik lahan di Desa Babakan (yang disebut berada di area Situ Ranca Gede-red),” ujar Yusup saat ditemui usai persidangan dengan agenda pemeriksaan surat kuasa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu 26 Juni 2024.
Yusup mengatakan, selain Pj Gubernur Banten dan PT Modern Industrial Estate, pihaknya juga menggugat tujuh pihak lain. Pihak-pihak tersebut yakni Bupati Kabupaten Serang, Kepala Kantor BPKP Perwakilan Banten, Kepala Kantor Kanwil BPN Banten, Camat Bandung, Kades Babakan dan PT Charoen Pokphan Indonesia. “Total ada sembilan para pihak tergugat,” ujarnya.
Yusup menjelaskan, keenam kliennya tersebut merupakan mantan pemilik lahan yang terletak di Blok 003, Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Lahan tersebut diakuinya merupakan area persawahan dan bidang tanah yang dulunya dimiliki oleh masyarakat sekitar.
“Dengan luas dan nomor kohir berbeda-beda dan dicatatkan sebagai tanah adat yang dahulu secara administrasi tercatat pada pencatatan Kecamatan Pamarayan, namun sejak terjadi pemecahan daerah (pemekaran) pada tahun 2004 tercatat secara administrasi menjadi Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Yusup menerangkan, sejak tahun 1951 lahan tersebut tercatat atas atas nama perorangan. Kemudian, lahan tersebut dilakukan transaksi jual beli kepada PT Modern Industrial Estate yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. “Sekitar kurun waktu tahun 2012-2015 (transaksi jual beli),” ujarnya.
Sejak tahun 1951 lahan yang berada di Blok 003 tersebut diakui Yusup, dikuasai langsung oleh masing-masing pemiliknya untuk aktivitas pertanian. Ia pun membantah, kalau lahan tersebut dianggap sebagai situ atau danau.
“Sehingga tidak benar apabila bidang tanah yang berada pada Blok 003 Desa Babakan tersebut dianggap sebagai situ, danau, waduk, atau tempat yang dikhususkan seperti situ,” katanya.
Yusup mengungkapkan, adanya klaim dari Pemprov Banten atas lahan tersebut telah menganggu pikiran dan batin para kliennya. Sebab, dengan adanya klaim tersebut maka kliennya dianggap melanggar hukum karena menjual lahan atau tanah milik negara.
“Adanya klaim kepemilikan tersebut teramat mengganggu pikiran dan batin para penggugat (karena dianggap menjual tanah negara),” ungkapnya.
Yusup menjelaskan, adanya proses hukum pidana yang berjalan di Kejati Banten mendorong kliennya untuk meluruskan fakta yang sebenarnya. Oleh karenanya, gugatan perdata tersebut diajukan untuk menguji status kepemilikan lahan.
“Kasus ini (Situ Ranca Gede) bergulir ke ranah pidana (korupsi), membuat klien kami merasa terpanggil untuk meluruskan peristiwa itu dan fakta yang sebenarnya,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












