PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pandeglang menertibkan kendaraan di jalan seputaran Alun-alun Pandeglang. Saat razia itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan sepeda motor bernomor polisi (Nopol) aneh.
Setelah diperiksa ternyata nomor polisi yang digunakan tersebut bukan nomor asli.
Ada tiga sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh, yakni P 54 NGE, Z 33 JKT, dan A 4 ZKA. Pengendara sepeda motor tersebut diketahui melanggar aturan penggunaan plat nomor kendaraan.
Kanit Turjawali Polres Pandeglang, IPDA Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada tiga sepeda motor yang menggunakan plat nomor tidak sesuai aturan.
“Rata-rata pengguna plat nomor nyeleneh itu berusia belasan tahun. Sesuai dengan aturan terkait pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang,” ungkapnya, Senin 8 Juli 2024.
Pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan plat nomor nyeleneh, alasannya kebanyakan dari mereka ingin tampil menonjol dan berbeda dari pengendara lainnya.
“Alasan-alasannya beragam, yang pertama dia iseng terus motornya masih baru plat nomor yang aslinya belum turun, ada juga anak-anak sekolah dia pakai plat nomor itu pengen terlihat beda dari yang lain,” tuturnya.
Dikatakannya, polisi akan melakukan penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan plat nomor asli kendaraan.
“Ya, sesuai dengan aturan mengenai pelanggaran di jalan, kami memberikan penindakan berupa tilang. Hal ini sesuai dengan undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait TNKB atau plat nomor kendaraan. Jika tidak sesuai atau tidak dipakai dengan benar, tindakan tersebut diatur dalam pasal 280,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melaju di jalan raya harus menggunakan plat nomor yang telah diberikan oleh negara.
“Polisi lalu lintas dapat langsung menindak kendaraan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai. Plat nomor yang sah adalah yang diberikan oleh Samsat,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban tersebut diberlakuan bagi setiap kendaraan yang berseliweran di ruas jalan wilayah Pandeglang. Plat nyeleneh yang selama ini terlihat, biasanya mendempetkan serta meregangkan antara huruf dan angka. Sehingga rentetan huruf dan angka menjadi sebuah kata atau makna lain.
Punya kendaraan dengan plat nomor nyeleneh segeralah mencabut dan menggantinya dengan plat nomor yang berlaku sesuai aturan. Bila tetap memasangnya, siap-siap mendapat tilang.
“Himbauannya bagi para pengendara roda dua maupun roda empat tetap patuhi dalam berkendara kaitan spektek entah itu plat nomor maupun kelengkapan lainnya jangan macam-macam, supaya tidak kena tilang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











