PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang bersama jajaran Unit Pelaksana Teknis Samsat Pandeglang menggelar razia PKB di Kabupaten Pandeglang.
Jajaran Bapenda Kabupaten Pandeglang ikut serta dalam kegiatan razia karena mendapatkan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Opsen PKB dan BBNkB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok pajak kendaraan.
Hal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD), tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari nilai pokok pajak terutang.
Kebijakan pungutan tambahan pajak ini dipungut bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB di Samsat tanpa menambah total persentase beban tarif utama wajib pajak.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Pandeglang Eros Rosnawati ikut serta menggelar kegiatan razia PKB bersama jajaran Samsat Pandsglang.
“Kami ikut turun kelapangan untuk memastikan proses razia berjalan humanis namun tetap tegas. Menegakkan aturan,” katanya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Eros menegaskan, kalau pihaknya melakukan penertiban pajak kendaraan kepada masyarakat dengan baik.
“Dan juga ingin mendengar langsung kendala masyarakat dalam membayar pajak,” katanya.
Kabid Penagihan Bapenda Kabupaten Pandeglang Yuniza Tri Purnamawati menambahkan, razia kali ini berbeda dari biasanya.
“Ini merupakan operasi serentak se Provinsi Banten yang dikoordinasikan langsung oleh Bapenda Provinsi Banten. Kami dari Bapenda Pandeglang tidak hanya menyiapkan data dari belakang meja, tapi kami turun lapangan bersama jajaran Samsat dan Kepolisian,” katanya.
Dalam razia ini, petugas gabungan dari Bapenda, Samsat, dan Kepolisian melakukan pemeriksaan acak terhadap STNK dan bukti pembayaran pajak.
“Bagi pelanggar diberikan teguran tertulis dan diarahkan ke loket Samsat keliling terdekat untuk pembayaran langsung,” katanya.
Editor: Abdul Rozak











