PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani – Iing Andri Supriadi secara resmi telah mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Surat rekomendasi diterima secara langsung oleh Dewi-Iing di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Selasa, 7 Juli 2024.
Surat rekomendasi bernomor 280-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 ditandatangani oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.
Bakal Calon Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengucapkan, rasa syukur atas telah diterimanya surat rekomendas dari Partai NasDem.
“Alhamdulillah kita menerima panggilan dari DPP Nasdem sekaligus menerima rekomendasi dari DPP NasDem,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 10 Juli 2024.
Iing menjelaskan, dengan telah diterimanya surat rekomendasi ini, tentunya sebuah kehormatan.
“Sebuah kebanggaan dan kebahagian saya dan teh Dewi mendapatkan dukungan dari DPP Nasdem. Untuk melanjutkan percepatan pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Lebih lanjut Iing mengatakan,dukungan dari Partai NasDem merupakan sebuah amanah untuk bisa memenangkan Pilkada Pandeglang. Nanti bersama partai yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Maju.
“Insya Allah, kami akan memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Iing optimis, dapat memenangkan Pilkada Pandeglang bersama-sama dengan partai lainnya dalam koalisi Pandeglang maju. Serta dukungan dari semua elemen masyarakat Kabupaten Pandeglang.
“Semata-mata untuk kemaslahatan dan sejahtera masyarakat,” katanya.
Perlu diketahui bahwa surat rekomendasi dari DPP NasDem untuk Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, diantaranya :
1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Hj. R. Dewi Setiani, S.Sos., MA dan ling Andri Supriadi, SH sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.
3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Pandeglang.
4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Pandeglang.
5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.
Editor: Abdul Rozak











