PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang akan mendorong kepala daerah merealisasikan visi dan misinya, yakni percepatan bangun infrastruktur berkualitas. Fraksi Partai Demokrat akan disampaikan dalam pembahasan APBD Tahun 2027.
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang berkomitmen mengawal percepatan pembangunan infrastruktur berkualitas pada APBD Tahun 2027.
Langkah strategis itu diambil untuk memastikan visi dan misi kepala daerah terealisasi secara nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Demokrat, MM Fuhaira Amin mengatakan, Fraksi Partai Demokrat Pandeglang, akan mendorong visi misi kepala daerah, khususnya infrastruktur mantap dapat sedikit demi sedikit direalisasikan tahun depan.
“Yang mana akan kami suarakan dalam pembahasan anggaran ke depan. Agar prioritaskan infrastruktur,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 14 Juni 2026.
Fuhaira secara tegas, menyatakan pendapat Fraksi Partai Demokrat, kiranya pemerintah daerah dapat melakukan secara efisien efektif. Seperti dalam kegiatan peningkatan kualitas jalan.
“Jika jalan tersebut masih ada sebagian besar yg layak, cukup dengan rehab perbaikan jalan yg berlubang nya saja. Tapi dengan memperhatikan kualitas, dan membangun jalan baru yang memang belum tersentuh,” katanya.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi mengatakan, kalau hari ini memimpin Kabupaten Pandeglang tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Kita ketahui bersama hari ini kondisi baik global, regional maupun nasional, di Kabupaten Pandeglang sendiri, anggaran kita, sangat-sangat terbatas. Baik itu anggaran pembangunan infrastruktur, untuk anggaran yang lain nah ini adalah tantangan paling besar buat Dewi-Iing,” katanya.
Dengan kondisi anggaran terbatas, membuat Dewi-Iing belum dapat merealisasikan janji saat kampanye dan debat kandidat sesuai harapan masyarakat. Yakni percepatan pembangunan infrastruktur jalan khususnya.
“Saya sering menyampaikan bahwa salah satu strategi untuk membangun Kabupaten Pandeglang itu kita harus merealisasikan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 di pasal 147 ayat 1. Bahwa belanja pelayanan dasar itu minimal 40 persen dari APBD, nah ini Undang-Undang ditetapkan Tahun 2022, masa uji coba sampai Tahun 2026 dan berlaku di tahun 2027 akan datang,” katanya.
Sehingga apa yang ia sampaikan kaitan percepatan pembangunan infrastruktur dapat terealisasi ketika Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa merealisasikan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 ini.
“Supaya belanja pelayanan dasar infrastruktur itu 40 persen. Memang ini ada konflik interest ya konflik kepentingan dengan mandatori belanja pegawai, mandatori belanja pendidikan, mandatori yang lain, nah ini harus terpenuhi,” katanya.
Pada hari ini, mandatori APBD belanja pegawai Kabupaten Pandeglang lebih tinggi dari mandatorinya 30 persen. Belanja pegawai kurang lebih sebesar 48 persen dari batas minimal mandatori sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan.
“Sehingga ini, akan dijadikan bahan evaluasi di tahun 2027, supaya itu tadi yang jelas Undang-Undang Tahun 2022 itu minimal 40 persen untuk belanja pelayanan dasar harus kita kawal dan harus direalisasikan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











