• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Pulau Mangir Diduga Diperjualbelikan, Warga Sumur Kaget

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 11 Juli 2024 12:56
in Pandeglang
Pulau Mangir Diduga Diperjualbelikan, Warga Sumur Kaget

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menduga kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar telah diperjual belikan tanpa diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Pernyataan itu disampaikan Asep Lukman selaku Aktivis warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang yang kaget melihat plang nama bertuliskan Area Pulau Mangir bukan tempat umum, status hak milik.

Menurut Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.

RelatedPosts

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru SMPN 3 Sukaresmi Berprestasi Tingkat Nasional, Ketua DPRD Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Kamis, 5 November 2026 17:33
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Pimpinan Banggar Kunci Anggaran Pembangunan Jalan Cadasari-Rego Tahun Anggaran 2027

Serap Aspirasi Masyarakat Soal Jalan Rusak, Pimpinan Banggar DPRD Pandeglang Kunci Anggaran Cadasari-Rego 2027

Kamis, 5 November 2026 15:57
Dua dalang cilik asal Banten berprestasi tingkat nasional

Bupati Pandeglang Apresiasi Dua Dalang Cilik, Raih Juara di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 14:09

“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 11 Juli 2024.

Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.

“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.

Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.

“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.

Lalu peraturan yang terbaru itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha. Bentuk kegiatannya untuk produksi gararn, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

“Adapun Perizinan Berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, apabila ada investasi  penanaman modal asing (PMA), pada Pasal 26A Undang-Undang Ciptaker juga menggariskan bahwa dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Bila penanaman modal asing tersebut tak memiliki perizinan berusaha sebagaimana digariskan Pasal 26A, dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Lebih lanjut Asep menegaskan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu ada prosedur dan aturannya. Oleh karenanya ia juga sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.

“Secara status memang bukan aset desa tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti,” katanya.

Menurut keterangan dari orangtuanya, kalau di Pulau Mangir itu terdapat banyak pohon kayu alam dan kelapa.

“Pohon kelapa itu awalnya warga yang menanam. Kenapa demikian karena bertujuan untuk dapat dinikmati oleh warga atau nelayan juga jika memang kehausan saat bersandar bisa minum dan makan kelapa muda untuk membatu haus dan laper,” katanya.

Akan tetapi, sekarang ini warga dan nelayan sudah tidak bisa lagi bersandar atau beristirahat di Pulau Mangir. Mereka merasa sudah tidak nyaman dan bebas lagi memetik pohon kelapa.

“Mereka merasa terusir dari Pulau Mangir. Saya secara pribadi sebagai putra daerah asli Desa Kertamukti merasa terpanggil untuk dapat mengembalikan pemanfaatan Pulau Mangir untuk masyarakat banyak bukan hanya segelintir orang saja,” katanya.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana mengatakan, kalau Pulau Mangir tidak tercatat, masuk dalam aset Pemkab Pandeglang.

“Yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Untuk lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Kementerian Pusat (kewenangan pusat),” katanya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BMDbpkdkabupaten pandeglangPMAPulau Liwunganpulau mangirpulau mangir diklaim hak milikpulau popoleSHMundang-undang ciptaker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilgub Banten, PPP Cari Calon Gubernur Banten Yang Senafas 

Next Post

Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Next Post
Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.