slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Pandeglang

Pulau Mangir Diduga Diperjualbelikan, Warga Sumur Kaget

Purnama Irawan by Purnama Irawan
11-07-2024 12:56:46
in Pandeglang
Pulau Mangir Diduga Diperjualbelikan, Warga Sumur Kaget
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menduga kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar telah diperjual belikan tanpa diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Pernyataan itu disampaikan Asep Lukman selaku Aktivis warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang yang kaget melihat plang nama bertuliskan Area Pulau Mangir bukan tempat umum, status hak milik.

Menurut Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.

Baca Juga :

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 11 Juli 2024.

Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.

“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.

Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.

“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.

Lalu peraturan yang terbaru itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha. Bentuk kegiatannya untuk produksi gararn, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

“Adapun Perizinan Berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” katanya.

Selanjutnya, apabila ada investasi  penanaman modal asing (PMA), pada Pasal 26A Undang-Undang Ciptaker juga menggariskan bahwa dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Bila penanaman modal asing tersebut tak memiliki perizinan berusaha sebagaimana digariskan Pasal 26A, dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.

Lebih lanjut Asep menegaskan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu ada prosedur dan aturannya. Oleh karenanya ia juga sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.

“Secara status memang bukan aset desa tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti,” katanya.

Menurut keterangan dari orangtuanya, kalau di Pulau Mangir itu terdapat banyak pohon kayu alam dan kelapa.

“Pohon kelapa itu awalnya warga yang menanam. Kenapa demikian karena bertujuan untuk dapat dinikmati oleh warga atau nelayan juga jika memang kehausan saat bersandar bisa minum dan makan kelapa muda untuk membatu haus dan laper,” katanya.

Akan tetapi, sekarang ini warga dan nelayan sudah tidak bisa lagi bersandar atau beristirahat di Pulau Mangir. Mereka merasa sudah tidak nyaman dan bebas lagi memetik pohon kelapa.

“Mereka merasa terusir dari Pulau Mangir. Saya secara pribadi sebagai putra daerah asli Desa Kertamukti merasa terpanggil untuk dapat mengembalikan pemanfaatan Pulau Mangir untuk masyarakat banyak bukan hanya segelintir orang saja,” katanya.

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana mengatakan, kalau Pulau Mangir tidak tercatat, masuk dalam aset Pemkab Pandeglang.

“Yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Untuk lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Kementerian Pusat (kewenangan pusat),” katanya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: BMDbpkdkabupaten pandeglangPMAPulau Liwunganpulau mangirpulau mangir diklaim hak milikpulau popoleSHMundang-undang ciptaker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilgub Banten, PPP Cari Calon Gubernur Banten Yang Senafas 

Next Post

Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Related Posts

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang
Pandeglang

Ratusan Warga Antusias Donor Darah di UDD PMI Pandeglang

by Purnama Irawan
Minggu, 14 Juni 2026 11:02

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan warga antusias mengikuti kegiatan donor darah di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Pandeglang. Kegiatan donor...

Read moreDetails

Serap Aspirasi Masyarakat, Camat Banjar Pandeglang Gagas Program Selamat

BBWSC3 Sosialisasikan Program P3-TGAI 2026 di 144 Lokasi

Ruwat Laut Carita Resmi Mulai, Panitia Gelar Tasyakuran

Gubernur Banten Bakal Monitor Sekolah Rakyat di Cadasari Pandeglang

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Bupati Pandeglang Instruksikan TAPD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN

Hadapi Pemilu 2029, PPP Pandeglang Gelar Muscab VI di Menes

Kejari Tunjuk 2 Jaksa Tangani Kasus Kecelakaan Maut Pejabat Pemkab Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

Next Post
Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Bertemu Pimpinan UT Serang, Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Pesan ini

Dewan Minta Pengusaha di Puloampel Lakukan Penghijauan Bukit

Dewan Minta Pengusaha di Puloampel Lakukan Penghijauan Bukit

Hanyutkan Kayu di Sungai Cijaralang, Buruh Serabutan Nyaris Tewas Diterkam Buaya

Hanyutkan Kayu di Sungai Cijaralang, Buruh Serabutan Nyaris Tewas Diterkam Buaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

Senin, 15 Juni 2026 08:05
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Hari Pertama yang Tidak Mudah

Senin, 15 Juni 2026 07:42
Belum Urus SLHS, 35 SPPG di Kabupaten Serang Belum Beroperasi

Belum Urus SLHS, 35 SPPG di Kabupaten Serang Belum Beroperasi

Senin, 15 Juni 2026 07:29
KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

Senin, 15 Juni 2026 07:02
Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53
Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

Senin, 15 Juni 2026 08:05
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Hari Pertama yang Tidak Mudah

Senin, 15 Juni 2026 07:42
Belum Urus SLHS, 35 SPPG di Kabupaten Serang Belum Beroperasi

Belum Urus SLHS, 35 SPPG di Kabupaten Serang Belum Beroperasi

Senin, 15 Juni 2026 07:29
KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

KD PERTIWI Cup 1: Tangsel Women Juara

Senin, 15 Juni 2026 07:02
Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Kicau Mania Nusantara Bupati Tangerang Cup 2026: Mendongkrak Ekonomi Lokal 

Senin, 15 Juni 2026 06:46
partner resmi DLB Indonesia

Dukung Performa Generasi Muda, AQUA Jadi Hydration Partner Resmi DBL Indonesia

Minggu, 14 Juni 2026 19:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

Peserta dari Anyer Ini Anggap Besaran Iuran BPJS Kesehatan Sangat “Worth It” dengan Manfaatnya

by Bayu Mulyana
Senin, 15 Juni 2026 08:05

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Sandra Windalina Zuhana menemani ibunya, Masliyah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. Ibunya alami...

Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Hari Pertama yang Tidak Mudah

by Mashudi
Senin, 15 Juni 2026 07:42

Saya termasuk orang yang tidak gampang percaya pada hasil latihan. Berlatih itu penting. Tapi suasana latihan sering terlalu ramah. Semua...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak