PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, menduga kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar telah diperjual belikan tanpa diketahui oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Pernyataan itu disampaikan Asep Lukman selaku Aktivis warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang yang kaget melihat plang nama bertuliskan Area Pulau Mangir bukan tempat umum, status hak milik.
Menurut Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.
“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 11 Juli 2024.
Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.
“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.
Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.
“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.
Lalu peraturan yang terbaru itu tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha. Bentuk kegiatannya untuk produksi gararn, biofarmakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, dan/atau pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
“Adapun Perizinan Berusaha untuk kegiatan lain akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Selanjutnya, apabila ada investasi penanaman modal asing (PMA), pada Pasal 26A Undang-Undang Ciptaker juga menggariskan bahwa dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang penanaman modal.
“Bila penanaman modal asing tersebut tak memiliki perizinan berusaha sebagaimana digariskan Pasal 26A, dan mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi ruang, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” katanya.
Lebih lanjut Asep menegaskan, dalam pengelolaan sebuah pulau itu ada prosedur dan aturannya. Oleh karenanya ia juga sempat menanyakan kaitan klaim kepemilikan kepada pihak Desa Kertamukti namun tidak mengetahuinya.
“Secara status memang bukan aset desa tetapi Pulau Mangir ini termasuk pulau singgah bagi nelayan Desa Kertamukti,” katanya.
Menurut keterangan dari orangtuanya, kalau di Pulau Mangir itu terdapat banyak pohon kayu alam dan kelapa.
“Pohon kelapa itu awalnya warga yang menanam. Kenapa demikian karena bertujuan untuk dapat dinikmati oleh warga atau nelayan juga jika memang kehausan saat bersandar bisa minum dan makan kelapa muda untuk membatu haus dan laper,” katanya.
Akan tetapi, sekarang ini warga dan nelayan sudah tidak bisa lagi bersandar atau beristirahat di Pulau Mangir. Mereka merasa sudah tidak nyaman dan bebas lagi memetik pohon kelapa.
“Mereka merasa terusir dari Pulau Mangir. Saya secara pribadi sebagai putra daerah asli Desa Kertamukti merasa terpanggil untuk dapat mengembalikan pemanfaatan Pulau Mangir untuk masyarakat banyak bukan hanya segelintir orang saja,” katanya.
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Andri Eka Permana mengatakan, kalau Pulau Mangir tidak tercatat, masuk dalam aset Pemkab Pandeglang.
“Yang masuk dalam aset itu Pulau Liwungan dan Popole. Untuk lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Kementerian Pusat (kewenangan pusat),” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











