• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

LPSPL Serang Bantah Keluarkan SHM Pulau Mangir Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Selasa, 16 Juli 2024 20:09
in Pandeglang

Di Pulau Mangir Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang terpasang plang nama Pulau Mangir bukan tempat umum dan berstatus hak milik.

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Loka Pengelola Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang tidak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Pulau Mangir, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. 

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Javier yang menyikapi adanya keluhan nelayan atas Pulau Mangir yang diklaim bukan tempat umum dan statusnya SHM (Sertifikat Hak Milik) salah satu pihak.

RelatedPosts

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru SMPN 3 Sukaresmi Berprestasi Tingkat Nasional, Ketua DPRD Pandeglang Ungkapkan Hal Ini

Kamis, 5 November 2026 17:33
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Pimpinan Banggar Kunci Anggaran Pembangunan Jalan Cadasari-Rego Tahun Anggaran 2027

Serap Aspirasi Masyarakat Soal Jalan Rusak, Pimpinan Banggar DPRD Pandeglang Kunci Anggaran Cadasari-Rego 2027

Kamis, 5 November 2026 15:57
Dua dalang cilik asal Banten berprestasi tingkat nasional

Bupati Pandeglang Apresiasi Dua Dalang Cilik, Raih Juara di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 14:09

Menurut Kepala Bidang Pelayanan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang Javier mengatakan, LPSPL tidak mengeluarkan sertifikat kepemilikan Pulau Mangir.

“Untuk sertifikat bisa ditanyakan kepada BPN yang menerbitkan sertifikat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Kantor Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 16 Juli 2024.

LPSPL Serang hanya menerbitkan surat izin pengelolaan. Hal itu juga ketika memang ada pihak yang sebelumnya telah mengajukan pengelolaan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission).

“Jadi kita hanya proses perizinanan. Untuk Pulau Mangir belum mengetahui karena memang sekarang itu untuk proses perizinan langsung ke pusat melalui OSS,” katanya.

Akan tetapi, Javier menjelaskan, terkait pengelolaan Pulau secara aturan tidak boleh dikuasai semua. Hal itu sudah diatur dalam Perundang-undangan tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Ada larangan penguasaan pulau secara utuh. Sesuai aturan, dari 100 persen luas pulau, minimal sebanyak 30 persen dikuasai oleh Negara,” katanya.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 11 Peraturan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Serta, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km2.

“Itu berarti, maksimal 70 persen dari total luas pulau kecil bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Namun, dari luasan maksimal tersebut, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen untuk kebutuhan ruang terbuka hijau dan pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin,” katanya.

Lebih lanjut, Javier menegaskan, terkait adanya klaim Pulau Mangir sudah SHM itu bisa ditanyakan kepada BPN. “Sedangkan untuk pengawasan pulau bisa dikomunikasikan dengan Satwas SDKP,” katanya.

Koordinator Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Pandeglang, Pandu Saptoriantoro mengaku, sudah mendapatkan kabar atas Pulau Mangir yang statusnya diklaim sudah SHM.

“Nanti kita akan turun melakukan pengecekan ke Pulau Mangir. Karena kalau secara aturan hanya diberikan izin pengelolaan namun dilarang untuk menguasai lahan pulau 100 persen,” katanya.

Sebelumnya, Aktivis warga Desa Kertamukti Asep Lukman, berdasarkan aturan yang ia ketahui sebuah Pulau itu bisa dikelola sebagian namun tidak untuk diperjual belikan.

“Namun saya kaget ketika mengetahui kalau Pulau Mangir diklaim menjadi hak milik. Kalau begitu maka diduga ini diperjual belikan,” katanya.

Asep menjelaskan, Klaim kepemilikan ini terpampang jelas pada sebuah plang nama di Pulau Mangir. Bertuliskan kalau Pulau Mangir seluas 5,2 hektar bukan tempat umum dan statusnya hak milik.

“Padahal dari saya ketahui sebuah pulau itu tidak bisa dijadikan hak milik. Kalau hak pengelolaan mungkin bisa jadi tapi itu juga ada prosedurnya tidak ujug-ujug,” katanya.

Dari yang ia ketahui, Asep mengatakan, apabila mengacu kepada Undang-Undang Agraria bahwa pulau-pulau itu tidak boleh di jual belikan melainkan buat kepentingan pemerintah daerah dan investasi. Kemudian apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disitu ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian Perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin Lokasi.

“Izin lokasi dimaksud, akan menjadi dasar dari pemberian izin pengelolaan,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: BMDbpkdkabupaten pandeglangPMAPulau Liwunganpulau mangirpulau mangir diklaim hak milikpulau popoleSHMundang-undang ciptaker
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Rayakan HUT Ke 4, Istri Pensiunan KS Santuni Ratusan Anak Yatim di Cilegon 

Next Post

100 Anak Yatim Dapat Santunan dari Pemkab Tangerang

Next Post
100 Anak Yatim Dapat Santunan dari Pemkab Tangerang

100 Anak Yatim Dapat Santunan dari Pemkab Tangerang

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

Marsen Sinaga

Dandim 0602/Serang Ajak Insan Media Perkuat Sinergitas

by Fahmi
Kamis, 5 November 2026 17:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0602/Serang Kolonel Inf Marsen Sinaga mengajak insan pers memperkuat sinergi dan komunikasi dalam menyampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.