SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua PGRI Kecamatan Kasemen, Tb Samsudin divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 23 Juli 2024.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 senilai Rp1,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Samsudin oleh karena itu dengan pidana selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo dalam amar putusan.
Selain pidana dua tahun, Tb Samsudin juga dihukum denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 167 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Tb Samsudin disita oleh jaksa.
“Apabila tidak mencukupi diganti pidana delapan bulan penjara,” kata Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Sementara terdakwa lainnya yakni Tb Iskandar dihukum lebih tinggi dibandingkan Tb Samsudin. Pria yang diketahui sebagai orang dekat staf ahli Komisi X DPR RI ini divonis 2 tahun dan tiga bulan penjara.
Selain itu, Tb Iskandar juga dihukum denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti Rp 235 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka jaksa juga akan menyita aset milik Tb Iskandar. “Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Arief.
Arief menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut didasarkan atas pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Arief mengatakan, perbuatan kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ucap Arief.
Anggota majelis hakim, Mohamad Holy One Nurdin Singadimedja dalam uraian putusannya menjelaskan, Tb Samsudin yang merupakan Kepala Sekolah SDN Kesaud tahun 2016 – 2021 bersama Tb Iskandar, Nazar Hanafiah dan Supriyadi telah melakukan pemotongan dana PIP untuk 24 SDN di Kota Serang pada tahun 2021 lalu.
“Melakukan pemotongan sebanyak Rp766.868.250 atau kurang lebih sebesar 40 persen dari pencairan dana bantuan PIP,” katanya.
Dana bantuan yang disunat tersebut dibagi dengan nilai yang berbeda. Tb Samsudin mendapat bagian sebesar Rp199.300.500, Tb Iskandar Rp435,709 juta, Nazar Hanafiah Rp 9 juta. Kemudian, Supriyadi Rp11,500 juta, Yadi Mubarok sebanyak Rp29,225 juta, Helmi Arif Ginanjar Rp38 juta. “Dan, saksi Kosasih sebanyak Rp43,200 juta,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan PIP Dikdasmen melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian dan Kebudayaan (PUSLAPDIK) dengan jumlah pagu anggaran PIP sebesar Rp9,6 triliun yang bersumber dari APBN.
Anggaran khusus untuk PIP jalur usulan pemangku kepentingan tahun anggaran 2021 tersebut sebesar Rp1,1 triliun. “Dengan jumlah peserta didik 1.947.432 (penerima) di seluruh Indonesia,” katanya.
Terdakwa Tb Iskandar yang mengetahui adanya bantuan PIP Aspirasi untuk jenjang SD di Wilayah Kota Serang Provinsi Banten dari tenaga ahli Komisi X DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Andi Supyandi, menemui saksi Nazar Hanafiah untuk mencari dan menawarkan kepada sekolah yang ingin mengajukan bantuan PIP.
Selain itu terdakwa Tb Iskandar menyampaikan bahwa setelah pencairan ada kompensasi 60 persen untuk sekolah dan 40 persen untuk komisi Dewan DPR RI. “Ada kompensasi 60 persen untuk sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya, pada September 2020, terdakwa Tb Iskandar, kembali bertemu dengan Nazar Hanafiah dan Supriyadi. Pada saat itu terdakwa Iskandar menjanjikan akan memberikan 10 persen dari bantuan PIP yang dicairkan untuk saksi Nazar Hanafiah bersama rekan-rekan.
Masih di bulan yang sama, terdakwa Iskandar didampingi saksi Eman menemui terdakwa Samsudin di sebuah Kafe di wilayah Kasemen, Kota Serang. Pertemuan itu untuk membicarakan bantuan PIP Aspirasi.
“Terdakwa Iskandar menawarkan bantuan PIP jalur aspirasi dan menjelaskan bahwa bantuan PIP aspirasi tersebut turun langsung ke rekening sekolah, bantuan tersebut untuk sarpras sekolah, tidak perlu ada SPJ/LPJ, dan adanya pemotongan sebesar 40 persen dengan rincian 30 persen untuk Iskandar, dan 10 persen untuk Samsudin,” ungkapnya.
Untuk memperlancar kejahatannya, terdakwa Iskandar mengarahkan terdakwa Samsudin yang juga pengurus PGRI Kecamatan Kasemen agar mengumpulkan kepala sekolah yang berminat untuk mengusulkan PIP jalur aspirasi tersebut.
“Untuk kepentingan pertemuan tersebut terdakwa Iskandar memberikan uang sebesar Rp1 juta,” katanya.
Diakhir tahun 2020, terdakwa Samsudin menerima sekitar 28 dokumen sekolah dasar yang mengusulkan bantuan PIP Aspirasi. Dokumen itu kemudian dikirimkan kepada terdakwa Iskandar.
“Terdakwa Iskandar kemudian bertemu dengan Andi Supyandi (tenaga Ahli Komisi X DPR RI dari PKB) di Soreang Bandung. Dalam pertemuan itu terdakwa Iskandar meminta bantuan agar dibantu (Usulan bantuan PIP Aspirasi tahun 2021),” katanya.
Masih di akhir tahun 2021 terdakwa Iskandar menginformasikan jika bantuan PIP untuk 18 SDN di Kota Serang telah dapat dicairkan. Dana bantuan tersebut telah di transfer ke rekening sekolah. Total bantuan yang diterima ke 18 sekolah itu mencapai Rp962 juta untuk 2.251 siswa dan dipotong sekitar Rp414 juta.
“Setelah pencarian terdakwa Samsudin menerima dari kepala sekolah uang sebanyak kurang lebih 40 persen dari dana PIP yang dicairkan,” tuturnya.
Usai pembacaan putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Sementara, JPU Kejari Serang, Endo Prabowo menyatakan pikir-pikir. (*)
Editor: Bayu Mulyana











