TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keterlibatan kepala desa (Kades) dalam dukungan di Pilkada Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi.
Sebelumnya, seorang kepala desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu. Pelaporan tersebut lantaran kades itu diduga melakukan kampanye salah satu bakal calon Bupati Tangerang, yakni Mad Romli di media sosial.
Dosen FISIP pada Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi mengatakan, netralitas kepala desa dalam Pilkada Kabupaten Tangerang merupakan salah satu indikator penting bagi kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Menurutnya, kepala desa sebagai pemimpin komunitas desa memiliki pengaruh signifikan terhadap warganya.
“Nah, ketika kepala desa tidak netral dan mendukung salah satu kandidat, hal ini dapat menciptakan bias dalam proses pemilihan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi hasil pemilihan,” ungkap Memed, Kamis 5 September 2024
Memed menjelaskan, terdapat dua regulasi yang melarang kepala desa terlibat dalam politik praktis, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan dan pemerintahan desa dan UU no 10 tahun 2016 tentang pilkada menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang “ikut serta dan, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan, atau pemilihan kepala daerah”.
Kata Memed, sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014. Dan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI maupun Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan, atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi, dalam konteks Kabupaten Tangerang, di mana dinamika politik lokal sangat kental, juga netralitas kepala desa menjadi semakin krusial,” katanya.
Memed berpesan, kepala desa harus menjaga jarak dari kepentingan politik praktis agar tidak mengorbankan integritas dan kepercayaan yang diberikan oleh warganya.
Selain itu, kepala desa juga harus paham bahwa peran mereka sebagai pelayan masyarakat harus diutamakan ketimbang kepentingan politik sesaat.
Makanya, dalam konteks ini, pihaknya menjaga netralitas kepala desa, yang bukan hanya tentang menjalankan aturan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah terjadinya polarisasi di tingkat akar rumput.
“Jika netralitas ini bisa dijaga dengan baik, maka Pilkada Kabupaten Tangerang dapat berjalan lebih adil dan demokratis,” tutup Memed.
Editor: Abdul Rozak











