SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Rumah milik Benny Setiawan itu digerebek petugas karena diduga memproduksi narkoba dan obat keras. “Saya tanya ke polisinya (menyebut anggota BNN RI-red), pil PCC,” ungkap warga sekitar Joko (64), Minggu 29 September 2024.
Pil PCC sendiri akronim dari Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. Obat ini digunakan untuk obat penahan sakit dan sakit jantung. Jika disalahgunakan obat tersebut bisa menyebabkan halusinasi dan menyebabkan kematian. “Karena saya tidak tahu saya langsung cari tahu di HP (pil PCC-red),” ungkap Joko.
Ia menjelaskan, rumah mewah tersebut dibeli Benny sejak dua tahun lalu dari warga bernama Anwar. Meski sudah dibeli, rumah itu jarang ditempati Benny. “Jarang kesini, ngobrol paling dua kali selama dua tahun itu. Waktu itu dia datang, memperkenalkan diri kepada saya,” ungkapnya.
Benny diakuinya sebagai sosok yang jarang berinteraksi dengan tetangga. Meski demikian, Benny dianggap sebagai orang yang ramah. “Orangnya ramah kalau ngobrol, tapi jarang interaksi dengan warga,” ungkapnya.
Joko mengatakan, rumah mewah yang dibeli Benny dengan harga miliaran itu diurus oleh seorang warga. Orang tersebut bukan warga sekitar melainkan bawaan Benny. “Ada yang biasa beresin halaman depan rumah, orang bawaan Pak Benny,” ungkapnya.
Joko tak menyangka rumah mewah yang di depan rumahnya itu menjadi tempat memproduksi narkoba. Sebab, rumah tersebut jarang terlihat ada aktivitas. “Biasanya sepi saja, yang datang kesana kalau yang saya tahu Pak Benny sama sopirnya,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, kedatangan petugas tersebut baru diketahuinya pada Jumat malam, 27 September 2024. Awalnya, mereka dianggap Joko sebagai orang-orang kenalan Benny dan hendak mau mengadakan hajatan. “Datang banyak mobil, saya pikir mau ada hajatan. Ramainya pada malam Jumat itu,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu anggota BNN RI yang ditemui di lokasi mengatakan, terdapat alat-alat untuk memproduksi obat-obatan di rumah milik Benny. Alat tersebut, berada di lantai dua rumah. “Alat-alatnya masih di atas (alat pembuatan-red),” ujarnya.
Ia enggan berkomentar banyak terkait penggerebekan tersebut karena baru dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pengembangan. “Nanti mas (menyebut wartawan-red), ini masih pengembangan, tersangka dan barang bukti kemungkinan bertambah,” katanya.
Ia mengatakan, pengungkapan, kasus tersebut akan dillakukan konferensi pers oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom. Rencananya, konferensi pers tersebut akan dilaksanakan pada tanggal Kamis 3 Oktober 2024. “Tanggal 3 ini rencananya, nanti pak kepala yang menyampaikan langsung,” tuturnya.
Editor: Merwanda










