SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menetapkan 10 orang tersangka dari kasus produksi narkoba di rumah mewah, Kompleks Purna Bakti, RT 14, RW 01, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dari 10 orang tersangka yang ditetapkan tersebut, satu di antaranya merupakan Benny Setiawan alias BY selaku pemilik rumah mewah dan pengendali produksi narkoba.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, kesepuluh tersangka tersebut berinisial BY, DD, BN, AD, RY, FS, AC, JF, HZ dan LF.
Mereka yang ditangkap tersebut mempunyai peran berbeda mulai dari pengendali, pembeli, pemasok bahan dan pengemas hasil jadi hingga koordinator keuangan.
“Ada 10 orang tersangka,” ujarnya saat konferensi pers di lokasi, Rabu 2 Oktober 2024.
Marthinus menjelaskan terbongkar pabrik pembuatan narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) dan trihexphenidyl ini merupakan hasil pengembangan dari pengiriman paket narkoba sebanyak 16 karung melalui jasa ekspedisi pada Jumat lalu, 27 September 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960 ribu butir pil putih yang setelah dilakukan uji trac, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC,” katanya didampingi Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
Dari pengungkapan belasan karung obat tersebut, petugas mengamankan tersangka DD selaku pengirim paket pil PCC.
Dari hasil interogasi terhadap DD petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi produksi di Kompleks Purna Bakti.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 ribu butir pil PCC sisa produksi. “Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sisa produksi berupa pil PCC sebanyak 11 ribu butir dan dalam bentuk serbuk 2.800 gram,” kata perwira tinggi Polri ini.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 2,7 juta pil trihexphenidyl, barang bukti serbuk untuk pembuatan narkoba dan alat untuk memproduksinya.
“Mesin cetak pil tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 dengan harga Rp 80 juta sampai dengan Rp 120 juta,” tutur mantan Kepala Densus 88 AT Polri ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











