SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Beny Setiawan ternyata melibatkan pengusaha ekspedisi yang merupakan teman satu selnya di salah satu lapas di Tangerang. Keduanya bahkan menjalin bisnis pengiriman narkoba dari dalam penjara.
“Meski berada di penjara, Beny dibantu keluarganya agar tetap bisa mengatur bisnis narkotikanya dengan lancar. Tak hanya dari keluarga, bantuan juga datang dari Faisal, narapidana teman satu sel Beny yang memiliki usaha ekspedisi,” ungkap Kepala BNN RI, Marthinus Hukom melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 6 Oktober 2024.
Dijelaskan Marthinus, Beny dan Faisal telah melakukan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. “Kolaborasi terlarang antara keduanya ini, sudah menghasilkan transaksi kurang lebih 55 koli pil PCC dengan kisaran harga mencapai Rp 1,95 Miliar,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Ia mengatakan, meski di penjara, Beny menjalin komunikasi dengan anaknya buahnya bernama Jafar. Komunikasi itu dilakukan sekitar dua atau tiga kali dalam sebulan. “Komunikasinya dengan Jafar, dua sampai tiga kali dalam sebulan,” ujarnya.
Marthinus menambahkan, akibat perbuatannya, Beny bersama istri, anak, menantu dan anak buahnya yang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











