SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyebut terdapat dua rumah milik Beny Setiawan yang didapat dari penjualan narkoba. Rumah tersebut akan disita penyidik sebagai barang bukti dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada dua rumah (dari TPPU-red),” ujarnya melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 6 Oktober 2024.
Dua rumah yang diketahui milik Beny tersebut berada di Kompleks Purna Bakti, Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di rumah dua lantai ini, Beny menjadikannya sebagai tempat memproduksi narkoba dan obat keras.
Sedangkan satu rumah lainnya ada di Kampung Jakung Pasar, RT 04, RW 02, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Serang. “Selain dua rumah, ada empat mobil bermerek Alphard, Baleno, Serena dan mobil Boks, dan aset properti lainnya (dari penjualan narkoba-red),” katanya.
Dijelaskan Marthinus penerapan TPPU terhadap Benny membutuhkan pembuktian. Proses penyitaan aset tidak dapat dilakukan serta merta tanpa dukungan bukti yang kuat.
“Terkait penyitaan aset, kita membutuhkan pembuktian bagian dia memperoleh uang lalu membeli aset dari kegiatan memproduksi narkoba,” ujarnyanya.
Ditegaskannya, meskipun Benny memiliki beberapa rumah mewah dan mobil mewah, penyidik harus dapat memastikan ihwal dari aset tersebut. Sebab, penerapan TPPU membutuhkan kehati-hatian.
“Penyidik harus menerapkan kehati-hatian dalam mencari kepastian (TPPU-red) karena berbicara fakta hukum harus ada keyakinan bahwa aset berhubungan dari ihwal produksi narkoba,” ungkapnya.
Perwira tinggi Polri ini mengatakan, penyidik akan menelusuri terkait aliran uang yang ada di rekening istri Benny, Reny Aria alias RY. Sebab, RY berperan dalam mengelola keuangan dari produksi narkoba.
“BY (Benny-red) ditahan (dalam perkara narkoba-red), istrinya yang mengelola keuangan. Rekening penampung (uang penjualan narkoba-red) atas nama istrinya,” ujarnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











