LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
MoU kedua intansi tentang optimalisasi pelayanan hukum dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Persidangan Perkara Perdata permohonan secara online dari kecamatan di Kabupaten Lebak, digelar di Pendopo Bupati Lebak, Jumat, 1 November 2024.
Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, mengatakan, dengan adanya program yang dilakukan oleh PN Rangkasbitung ini dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan memberikan kemudahan dalam urusan pelaksanaan persidangan.
“Semoga para stakeholder khususnya camat daerah beserta jajarannya dapat memberikan dukungan penuh dan edukasi kepada masyarakat terkait program ini. Karena ini program positif untuk membantu masyarakat khususnya di daerah yang cukup jauh untuk datang ke PN Rangkasbitung. Sehingga dapat dengan mudah melakukan proses persidangan melalui media
online,” katanya.
Ketua PN Rangkasbitung, Parulian Manik, menyampaikan dengan adanya layanan ini dapat menjembatani masyarakat Lebak, terkait bagaimana persidangan ini bisa dilakukan secara mudah untuk meningkatkan kulitas dan kuantitas PN Lebak dalam proses persidangan.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Lebak dalam memudahkan masyarakat mendapatkan layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan hukum,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











