SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi APBDes Kopo 2019 senilai Rp 1,354 miliar.
Selain pidana 22 bulan penjara, Supriyadi juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 238 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan.
JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menilai bahwa Supriyadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 31 Oktober 2024.
Endo mengatakan, Supriyadi telah melakukan korupsi dengan tidak mengerjakan proyek fisik di Desa Kopo sebagaimana mestinya.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB),” ucapnya.
Ia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.
Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari Dana Desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta, dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta.
“Total Rp 1.354.834.000,” kata Endo.
Endo mengungkapkan, total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta.
“Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” kata Endo.
Endo mengatakan, dari APBDes Kopo tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ.
Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.
“Realisasi pekerjaan fisik berupa pekerjaan redmix beton jalan hasil pengukuran dan perhitungan yaitu 419,45 m3, sementara volume sesuai laporan RAB 100 persen oleh perangkat desa yaitu 587 m3,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin.
Endo menyebut, total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo tahun 2019 sebesar Rp 761.895.000.
Sedangkan, penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp 523.028.868,15, sehingga terdapat selisih Rp 238.866.131,85.
“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023, tanggal 8 Agustus 2022, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. adalah sebesar Rp 238.866.131,85,” katanya.
Endo mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019 terdakwa selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai.
Padahal, dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019.
Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan RAB, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli, perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Editor: Agus Priwandono