slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Dana APBDes Rp 1,354 Miliar,  Mantan Kades Kopo Dituntut 22 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
01-11-2024 17:06:40
in Hukum, Utama
Korupsi Dana APBDes Rp 1,354 Miliar,  Mantan Kades Kopo Dituntut 22 Bulan Penjara

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Suryadi (55) dituntut 1 tahun dan 10 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi APBDes Kopo 2019 senilai Rp 1,354 miliar.

Selain pidana 22 bulan penjara, Supriyadi juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 238 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga :

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, menilai bahwa Supriyadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU Kejari Serang, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 31 Oktober 2024.

Endo mengatakan, Supriyadi telah melakukan korupsi dengan tidak mengerjakan proyek fisik di Desa Kopo sebagaimana mestinya.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selaku Kepala Desa Kopo telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB),” ucapnya.

Ia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat terdakwa tersebut berawal pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Desa Kopo mendapat anggaran dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD sebesar Rp 1,592 miliar.

Anggaran tersebut kemudian mendapat perubahan menjadi Rp 1,354 miliar. Rinciannya, dari Dana Desa Rp 826,895 juta, dana bantuan Provinsi Banten Rp 50 juta, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 377,305 juta, dana bagi hasil pajak retribusi daerah (BHARD) Rp 77,624 juta, dan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Serang Rp 261 juta.

“Total Rp 1.354.834.000,” kata Endo.

Endo mengungkapkan, total anggaran sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa Rp 427,515 juta, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 852,579 juta, bidang pembinaan masyarakat Rp 27,940 juta.

“Dan, bidang pemberdayaan masyarakat Rp 46,800 juta,” kata Endo.

Endo mengatakan, dari APBDes Kopo tersebut terdapat pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai dengan rencana di RAPBDes/RAB/LPJ.

Namun demikian, tercantum rencana anggaran biaya sehingga perhitungan volume dan anggaran biaya pekerjaan fisik dianggap sesuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan.

“Realisasi pekerjaan fisik berupa pekerjaan redmix beton jalan hasil pengukuran dan perhitungan yaitu 419,45 m3, sementara volume sesuai laporan RAB 100 persen oleh perangkat desa yaitu 587 m3,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Moch. Ichwanudin.

Endo menyebut, total penggunaan anggaran untuk pekerjaan fisik di Desa Kopo tahun 2019 sebesar Rp 761.895.000.

Sedangkan, penggunaan anggaran hasil analisis tim tenaga ahli dari Fakultas Teknologi dan Informatika Universitas Mathla’ul Anwar Banten sebesar Rp 523.028.868,15, sehingga terdapat selisih Rp 238.866.131,85.

“Bahwa berdasarkan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/040/INSPEKTORAT/PEM/2023, tanggal 8 Agustus 2022, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. adalah sebesar Rp 238.866.131,85,” katanya.

Endo mengatakan, terkait realisasi pencairan Dana Desa tahun 2019 terdakwa selaku Kepala Desa Kopo telah menyampaikan laporan seolah-olah sudah 100 persen selesai.

Padahal, dari dana yang sudah dicairkan tidak semuanya dipergunakan sebagaimana mata anggaran yang tertuang dalam APBDes Desa Kopo tahun 2019.

Bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah menggunakan anggaran pembangunan desa tidak sesuai spesifikasi dan RAB, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli, perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: apbdes kopo 2019dana desa kopodesa kopo Kabupaten Serangkasus korupsi dana desaKecamatan Kopokejari serangkorupsi dana desakorupsi kabupaten Serangmantan Kades kopo Serang korupsiPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Lebak dan PN Rangkasbitung MoU Pelayanan Persidangan Perkara Perdata Permohonan Secara Online

Next Post

BI Banten Harap Kepala Daerah Baru Semangat Terapkan Transaksi Digital

Related Posts

Mustofa saat di Pengadilan Negeri Serang.
Hukum

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

by Fahmi
Rabu, 22 April 2026 10:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mustofa (43) warga Pamarayan, Kabupaten Serang didakwa melakukan penipuan umrah mandiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga...

Read moreDetails

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Jual Sapi Bantuan dari Pemerintah, Guru PNS Asal Tirtayasa Divonis 15 Bulan Penjara

Didakwa Terima Rp 1,075 Miliar Dalam Perkara PT SBM, Dirut PT ITAI Bantah dan Tegaskan Bukti JPU Palsu

Kasus PTSL Tangerang, Jimmy Lie Diduga Suap Mantan Kades Rp600 Juta

Polresta Serang Kota Rampungkan Penyidikan Kasus Pembakaran Pos Polisi

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Didakwa Korupsi Pengangkutan Material PLTU Ampana Rp 8,3 Miliar

Next Post
BI Banten Harap Kepala Daerah Baru Semangat Terapkan Transaksi Digital

BI Banten Harap Kepala Daerah Baru Semangat Terapkan Transaksi Digital

Pegawainya Terlibat Kasus Suap dan Ditahan, Pengadilan Tinggi Banten Dukung Pemberantasan Mafia Peradilan

Pegawainya Terlibat Kasus Suap dan Ditahan, Pengadilan Tinggi Banten Dukung Pemberantasan Mafia Peradilan

Pasca Operasi Zebra Maung 2024, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Antre Ambil SIM dan STNK di Kejari Serang

Pasca Operasi Zebra Maung 2024, Ribuan Pelanggar Lalu Lintas Antre Ambil SIM dan STNK di Kejari Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Rabu, 22 April 2026 14:41
Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Rabu, 22 April 2026 14:28
Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Rabu, 22 April 2026 14:20
Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Rabu, 22 April 2026 14:17
94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

Rabu, 22 April 2026 14:02
Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Rabu, 22 April 2026 13:30
1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

Rabu, 22 April 2026 14:41
Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Rabu, 22 April 2026 14:28
Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Terima Siswa Baru, SMKN 2 Pandeglang Bentuk Panitia SPMB 2026-2027

Rabu, 22 April 2026 14:20
Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Universitas Esa Unggul Perkuat Pemberdayaan Desa, Bergabung dalam Kolaborasi Nasional 64 Kampus di Kasomalang Kulon

Rabu, 22 April 2026 14:17
94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

94 Pejabat Administrator Dilantik, Bupati Pandeglang: Pejabat Harus Turun ke Bawah!

Rabu, 22 April 2026 14:02
Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Pungutan Retribusi Pasar di Kabupaten Serang Belum Optimal

Rabu, 22 April 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

1.000 Ekor Hewan Kurban Disembelih Serentak, Pemkab Serang Bakal Daftarkan ke MURI

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 22 April 2026 14:41

Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan remcana pemotongan 1.000 ekor hewan kurban yang akan didaftarkan ke MURI.

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

Mengharukan, Bocah Kelas 3 SD Ini Jalan Kaki Jual Gorengan

by Syaiful Adha
Rabu, 22 April 2026 14:28

Rizki mengambil gorengan yang ia jual dari dalam wadah.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak