KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII) Kabupaten Tangerang melakukan diskusi publik dengan membahas menghadapi epidemi pelecehan seksual di institusi akademik dan non akademik pada Minggu malam, 3 November 2024.
Ketua Kopri PMII Kabupaten Tangerang, Ermawati mengungkapkan bahwa diskusi publik ini digelar sebagai bentuk perlawanan dari kaum perempuan terhadap tingginya angka kasus pelecehan ataupun kejahatan seksual.
DPPPA Kabupaten Tangerang mencatat, dari Januari hingga Juni 2024 sudah ada 186 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan dan anak.
“Saya miris sekali, perempuan dan anak perempuan lebih banyak menjadi korban. Namun sayangnya banyak yang tidak berani untuk melaporkan dan memilih berdiam sehingga mengalami depresi,”ucapnya.
Ernawati juga mengatakan, kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik ini merupakan masalah yang seringkali masih dianggap sebagai rahasia atau hal yang tabu untuk dibicarakan.
Sehingga, faktanya,dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pondok pesantren yang pada dasarnya pesantren adalah lingkungan pendidikan agama.
“Dan, masih banyak juga terjadi dilingkup keluarga yang seharusnya lingkungan tersebut adalah lingkungan yang dirasa paling aman,” katanya.
Sehingga, kata Erna, perlu dilakukan upaya untuk mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan akademik dan non akademik. Dan, harus dipastikan juga institusi pendidikan dan keluarga yang dapat menjadi lingkungan yang aman dari kejahatan seksual itu sendiri.
“Saya berharap, peningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual serta memberikan pengetahuan untuk mencegah dan menghadapi perilaku tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Kopri PB PMII 1994-1997, dr. Diana Mutiah, menerangkan bahwa masih banyak perempuan, khususnya anak-anak yang tidak menyadari dirinya mengalami pelecehan seksual.
Hal tersebut perlu adanya sosialisasi kepada anak-anak dari tingkat Sekolah Dasar (SD), yaitu memberikan pengetahuan bagian tubuh mana saja yang tidak boleh dipegang, baik oleh orang lain, ayah hingga kakek.
“Jadi, area yang boleh dipegang itu dari pundak ke kepala, dan dari lutut kebawah. Sehingga, dari area pundak kebawah dan lutut ke atas itu tidak boleh dipegang oleh siapapun,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











