SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Rutan Kelas IIB Serang bersama kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dalam kamar warga binaan, Rabu 6 November 2024. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan barang terlarang.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar mengatakan, kegiatan rutin tersebut melibatkan anggota regu jaga, staf dari Rutan Kelas IIB Serang dan anggota Polsek Kota Serang. Sidak dilakukan di seluruh kamar hunian WBP secara acak.
“Hari ini kami melakukan inspeksi mendadak gabungan bersama Polsek Kota Serang, bertujuan untuk memastikan keamanan dan keteraturan di dalam Rutan, serta mencegah terjadinya tindak pidana, termasuk peredaran narkoba, benda berbahaya, dan aktivitas ilegal lainnya,” katanya kepada wartawan.
Marthen menjelaskan dari hasil pemeriksaan di kamar hunian WBP, ditemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya dimiliki warga binaan.
“Selama sidak, petugas menemukan sejumlah barang terlarang yang tidak seharusnya ada di dalam Rutan, seperti benda tajam yang disembunyikan, dan beberapa barang lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Marthen menerangkan barang yang ditemukan diantaranya 2 silet, 3 botol kaca, 1 gunting, 2 gunting kuku, 1 cermin, dan 2 korek gas. Semua barang tersebut langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Keamanan dan ketertiban di dalam Rutan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat, dan koordinasi yang baik antara instansi terkait,” ujarnya.
Marthen menambahkan sidak gabungan ini merupakan bagian dari upaya preventif yang terus dilakukan pihak Rutan Serang untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan.
“Dengan dilakukannya sidak gabungan bersama Polsek Kota Serang ini, kami berharap dapat mendeteksi lebih awal potensi gangguan yang dapat merusak ketertiban di dalam,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak











