• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Buruh di Lebak Minta UMK Dinaikkan 20 Persen, Jadi Rp3,5 Juta

Nurandi by Nurandi
Jumat, 29 November 2024 12:55
in Utama
Buruh di Lebak Minta UMK Dinaikkan 20 Persen, Jadi Rp3,5 Juta

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pengupahan, santer dikabarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana akan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Lebak.

Saat ini UMK Lebak Tahun 2024 menjadi yang terendah se-Provinsi Banten, yaitu Rp2.978.764,69. Hal tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023. UMK Kabupaten Lebak pada 2024 naik 1,16 persen dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69,.

RelatedPosts

Pada Mulanya, Provinsi Banten

5 Abad Kabupaten Serang Melangkah: Sampai Dimanakah Bahagia?

Kamis, 8 Oktober 2026 12:59
Kebakaran Pengadilan Agama Banten

Kebakaran Hebat Hanguskan Sejumlah Ruangan, Layanan PT Agama Banten Terganggu

Kamis, 8 Oktober 2026 11:12
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kuliah Kansas (Seri 2-Habis)

Kamis, 8 Oktober 2026 07:56

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2025 dinaikkan.

“Konsepan kami dari SPN naikan UMK Kabupaten Lebak 2025 sebesar 20 persen. Tetapkan UMK kab.Lebak 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No.168/2023 putusan MK tanpa tafsir pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Uwen ini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/11).

Selain itu, Uwen menyatakan pihaknya menolak aturan yang melemahkan buruk dan tidak berpihak pada buruh. Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar memberikan kesejahteraan pada buruh malah jangan melemahkan.

“Tolak/cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Lebak. Menolak pengelompokan upah minimum padat karya dan padat modal dan Cabut OMNIBUSLAW,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa UMK yang saat diterima buruh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga hal tersebut memicu kesenjangan sosial. Selain itu, UMK saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan dan pengeluaran buruh.

“Ini semua menjadi kesenjangan sosial dan tidak nyaman. Sehingga buruh Lebak wajar jika mengkritisi kebijakan pemerintah yang dipandang belum memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh dan rakyat,” ujarnya.

Maka dengan itu, Sidik menegaskan, maka usulan untuk kenaikan upah Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen.

“Usulan untuk kenaikan upah Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau ada kenaikan, Rp 595.700, ditambah upah 2024 maka total UMK 2025 menjadi Rp3.574.200,” tegas Sidik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto menyatakan terkait adanya rencana kenaikan UMK memang ada. Ia menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan pembahasan.

“Memang keputusan MK usai uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengupahan, jadi ada rencana kenaikan. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan,” terang Rully ditemu di kantornya.

Ia menambahkan, terkait kepastian UMK akan naik memang ada rencana namun hal tersebut menunggu keputusan pemerintah pusat. “Masih dalam pembahasan, jadi terkait dengan rencana kenaikan tapi masih di bahas,” pungkasnya.

Reporter: Nurandi

Editor: Aditya

Tags: BantenBuruhKemnakerkenaikan UMKLebakPabrikPemkab LebakPemprov BantenSPNUMKWarga
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Disebut Terima Uang 

Next Post

BREAKING NEWS! Al Muktabar Dilantik jadi Deputi di Kementerian Sesneg

Next Post
BREAKING NEWS! Al Muktabar Dilantik jadi Deputi di Kementerian Sesneg

BREAKING NEWS! Al Muktabar Dilantik jadi Deputi di Kementerian Sesneg

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

19 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Terpapar Gas Air Mata Polres Cilegon

by Adam Fadillah
Kamis, 8 Oktober 2026 19:02
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Ratusan siswa SMK Madinatul Hadid Cilegon terpapar sebaran gas air mata saat Polres Cilegon menggelar latihan pengendalian...

ratusam sertfikat elktronik hak pakai pemkab lebak

Kantah Lebak Serahkan Ratusan Sertifikat Elektronik Pemkab Lebak

by Nurabidin
Kamis, 8 Oktober 2026 18:27
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten lebak menyelesaikan pembuatan 129 sertfikat elektronik Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.