LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID – Usai muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait Pengupahan, santer dikabarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berencana akan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Lebak.
Saat ini UMK Lebak Tahun 2024 menjadi yang terendah se-Provinsi Banten, yaitu Rp2.978.764,69. Hal tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.293-Huk/2023. UMK Kabupaten Lebak pada 2024 naik 1,16 persen dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69,.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uwen mengusulkan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak 2025 dinaikkan.
“Konsepan kami dari SPN naikan UMK Kabupaten Lebak 2025 sebesar 20 persen. Tetapkan UMK kab.Lebak 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No.168/2023 putusan MK tanpa tafsir pemerintah,” tegas pria yang akrab disapa Uwen ini saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (28/11).
Selain itu, Uwen menyatakan pihaknya menolak aturan yang melemahkan buruk dan tidak berpihak pada buruh. Menurutnya, pemerintah pusat harus benar-benar memberikan kesejahteraan pada buruh malah jangan melemahkan.
“Tolak/cabut PP Nomor 51/2023. Tetapkan upah minimum sektoral/UMSK Kabupaten Lebak. Menolak pengelompokan upah minimum padat karya dan padat modal dan Cabut OMNIBUSLAW,” terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa UMK yang saat diterima buruh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga hal tersebut memicu kesenjangan sosial. Selain itu, UMK saat ini tidak sebanding dengan kebutuhan dan pengeluaran buruh.
“Ini semua menjadi kesenjangan sosial dan tidak nyaman. Sehingga buruh Lebak wajar jika mengkritisi kebijakan pemerintah yang dipandang belum memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh dan rakyat,” ujarnya.
Maka dengan itu, Sidik menegaskan, maka usulan untuk kenaikan upah Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen.
“Usulan untuk kenaikan upah Kabupaten Lebak tahun 2025 total sebesar 20 persen atau ada kenaikan, Rp 595.700, ditambah upah 2024 maka total UMK 2025 menjadi Rp3.574.200,” tegas Sidik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto menyatakan terkait adanya rencana kenaikan UMK memang ada. Ia menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam proses dan pembahasan.
“Memang keputusan MK usai uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengupahan, jadi ada rencana kenaikan. Namun hal tersebut masih dalam pembahasan,” terang Rully ditemu di kantornya.
Ia menambahkan, terkait kepastian UMK akan naik memang ada rencana namun hal tersebut menunggu keputusan pemerintah pusat. “Masih dalam pembahasan, jadi terkait dengan rencana kenaikan tapi masih di bahas,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aditya