SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata disebut menerima uang dari pihak ketiga Basyar Alhafi. Penerimaan uang itu berkaitan dengan penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Ciceri, Kota Serang yang dilakukan Basyar pada tahun 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 28 November 2024. Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dihadirkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo sebagai saksi atas terdakwa Sarnata dan Basyar.
“Beliau (Sarnata-red) klarifikasi (ke Sekda Kota Serang Nanang Saefudin-red) hanya buat rokok (uang yang diterima dari Basyar-red),” ujar Subagyo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Ichwanudin.
Awalnya, Sarnata sempat ditanya Nanang Saefudin terkait penerimaan sesuatu dari Basyar. Pertanyaan itu disampaikan, usai dia melakukan pembatalan perjanjian dengan Basyar. “Iya (ditanya pada usai dilakukan pembatalan-red),” ujarnya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Wahyu Wibawa.
Diakui Subagyo, Sarnata sempat membantah menerima uang atau barang dari Basyar. Bahkan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat bersumpah dan menyebut nama Tuhan. “Demi Allah tidak terima,” ujarnya menirukan ucapan Sarnata.
Sarnata dikatakan Subagyo mengaku menerima uang dari Basyar setelah kembali ditanya soal permasalahan akibat penandatangan perjanjian kerjasama lahan milik Pemkot Serang itu. Dari pengakuan Sarnata tersebut, membuat pria yang menjabat Pj Walikota Serang itu marah besar. Bahkan, Nanang sempat mengeluarkan kata-kata kasar.
“Beliau (Nanang Saefudin-red) marah, keluar kata-kata agak kasar,” ujar warga Permata Banjar Asri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini.
Saat ditanya soal jumlah uang rokok yang diterima Sarnata, Subagyo mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, Sarnata tidak menyebut nominal uang yang diterimanya. “Nominalnya saya enggak tahu,” ucapnya.
Dalam sidang itu, Subagyo sempat menjelaskan terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah harus berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Selain itu, juga terdapat regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan. “Kalau sewa cukup dengan Perwal ini (Nomor 22 tahun 2018-red),” ucapnya.
Subagyo mengatakan, dalam perjanjian kerjasama, harus ada nota kesepahaman atau MoU yang melibatkan kepala daerah. Sedangkan, perjanjian sewa menyewa tidak dilakukan melalui MoU. “Kalau sewa berdasarkan Perwal tadi bisa langsung,” ungkapnya.
Subagyo mengungkapkan, perjanjian kerjasama dan sewa menyewa tetap berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Kedua perikatan tersebut ditegaskannya tidak boleh tanpa perhitungan KJPP.
“Kalau kerjasama, kita mendapatkan retribusi setiap tahun, termasuk pembagian keuntungan. KJPP tadi tetap menjadi acuan baik kerjasama maupun sewa,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, masalah perjanjian kerjasama antara Sarnata dan Basyar itu sempat dibahas dalam rapat internal. Pembahasan itu dilakukan beberapa kali dan terdapat notulen agar kegiatan pihak ketiga di kawasan stadion harus dihentikan.
Selain itu, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga itu harus sesuai perundang-undangan. “Di notulen harus dihentikan, di lapangan saya tidak tahu,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi yang turut dihadirkan sebagai saksi mengaku mengetahui sewa menyewa lahan tersebut setelah disampaikan pihak Disparpora Kota Serang. “Sewa menyewa itu disampaikan pihak Dispora (Disparpora-red),” ungkapnya.
Dari informasi yang dia baca, pihak ketiga berniat untuk melakukan pembangunan di kawasan stadion selama lima tahun. Terkait, nominalnya, mantan Kabag Umum di Setwan Kota Serang ini mengaku tidak mengetahuinya. “Ada pembayaran sekian, hanya itu saja. Tidak tahu (ditanya nominal-red),” tuturnya.
Selain Subagyo dan Tb Arif Teguh Prihadi, dalam sidang tersebut, JPU juga turut menghadirkan Pj Walikota Serang Nanang Saefudin. Dalam sidang itu, Nanang membenarkan, Sarnata menerima uang rokok dari Basyar. Selain itu, Sarnata mengaku khilaf menandatangani perjanjian dengan Basyar karena khilaf. “Beliau khilaf,” tutur Nanang.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya