slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Disebut Terima Uang 

Fahmi by Fahmi
29-11-2024 12:16:59
in Utama
Kasus Dugaan Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kadisparpora Kota Serang Nonaktif Disebut Terima Uang 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang nonaktif, Sarnata disebut menerima uang dari pihak ketiga Basyar Alhafi. Penerimaan uang itu berkaitan dengan penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf (MY) di Ciceri, Kota Serang yang dilakukan Basyar pada tahun 2023 lalu. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 28 November 2024. Pria kelahiran Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) tersebut dihadirkan JPU Kejari Serang, Endo Prabowo sebagai saksi atas terdakwa Sarnata dan Basyar. 

Baca Juga :

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

“Beliau (Sarnata-red) klarifikasi (ke Sekda Kota Serang Nanang Saefudin-red) hanya buat rokok (uang yang diterima dari Basyar-red),” ujar Subagyo dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mochamad Ichwanudin. 

Awalnya, Sarnata sempat ditanya Nanang Saefudin terkait penerimaan sesuatu dari Basyar. Pertanyaan itu disampaikan, usai dia melakukan pembatalan perjanjian dengan Basyar. “Iya (ditanya pada usai dilakukan pembatalan-red),” ujarnya menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Wahyu Wibawa. 

Diakui Subagyo, Sarnata sempat membantah menerima uang atau barang dari Basyar. Bahkan, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu sempat bersumpah dan menyebut nama Tuhan. “Demi Allah tidak terima,” ujarnya menirukan ucapan Sarnata. 

Sarnata dikatakan Subagyo mengaku menerima uang dari Basyar setelah kembali ditanya soal permasalahan akibat penandatangan perjanjian kerjasama lahan milik Pemkot Serang itu. Dari pengakuan Sarnata tersebut, membuat pria yang menjabat Pj Walikota Serang itu marah besar. Bahkan, Nanang sempat mengeluarkan kata-kata kasar. 

“Beliau (Nanang Saefudin-red) marah, keluar kata-kata agak kasar,” ujar warga Permata Banjar Asri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ini. 

Saat ditanya soal jumlah uang rokok yang diterima Sarnata, Subagyo mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, Sarnata tidak menyebut nominal uang yang diterimanya. “Nominalnya saya enggak tahu,” ucapnya. 

Dalam sidang itu, Subagyo sempat menjelaskan terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah harus berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah. 

Selain itu, juga terdapat regulasi yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Serang Nomor 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan atau Bangunan. “Kalau sewa cukup dengan Perwal ini (Nomor 22 tahun 2018-red),” ucapnya. 

Subagyo mengatakan, dalam perjanjian kerjasama, harus ada nota kesepahaman atau MoU yang melibatkan kepala daerah. Sedangkan, perjanjian sewa menyewa tidak dilakukan melalui MoU. “Kalau sewa berdasarkan Perwal tadi bisa langsung,” ungkapnya. 

Subagyo mengungkapkan, perjanjian kerjasama dan sewa menyewa tetap berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP. Kedua perikatan tersebut ditegaskannya tidak boleh tanpa perhitungan KJPP. 

“Kalau kerjasama, kita mendapatkan retribusi setiap tahun, termasuk pembagian keuntungan. KJPP tadi tetap menjadi acuan baik kerjasama maupun sewa,” ungkapnya. 

Ia juga mengungkapkan, masalah perjanjian kerjasama antara Sarnata dan Basyar itu sempat dibahas dalam rapat internal. Pembahasan itu dilakukan beberapa kali dan terdapat notulen agar kegiatan pihak ketiga di kawasan stadion harus dihentikan.

Selain itu, perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga itu harus sesuai perundang-undangan. “Di notulen harus dihentikan, di lapangan saya tidak tahu,” katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang, Tb Arif Teguh Prihadi yang turut dihadirkan sebagai saksi mengaku mengetahui sewa menyewa lahan tersebut setelah disampaikan pihak Disparpora Kota Serang. “Sewa menyewa itu disampaikan pihak Dispora (Disparpora-red),” ungkapnya. 

Dari informasi yang dia baca, pihak ketiga berniat untuk melakukan pembangunan di kawasan stadion selama lima tahun. Terkait, nominalnya, mantan Kabag Umum di Setwan Kota Serang ini mengaku tidak mengetahuinya. “Ada pembayaran sekian, hanya itu saja. Tidak tahu (ditanya nominal-red),” tuturnya. 

Selain Subagyo dan Tb Arif Teguh Prihadi, dalam sidang tersebut, JPU juga turut menghadirkan Pj Walikota Serang Nanang Saefudin. Dalam sidang itu, Nanang membenarkan, Sarnata menerima uang rokok dari Basyar. Selain itu, Sarnata mengaku khilaf menandatangani perjanjian dengan Basyar karena khilaf. “Beliau khilaf,” tutur Nanang. 

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Kadis Parpora Kota Serang SarnataKajari Serang Lulus MustofaKasi Pidsus Aditya Nugrohokasus korupsi kota Serangkejari serangkorupsi stadion Maula YusufKota Serangpejabat pemkot serang dipenjaraEpejabat Pemkot serang ditahanPemkot SerangPlh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menang Pilkada, Dewi-Iing Orasi Politik

Next Post

Buruh di Lebak Minta UMK Dinaikkan 20 Persen, Jadi Rp3,5 Juta

Related Posts

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi
Kota Serang

Penataan Alun-alun Kota Serang Bakal Dibagi Empat Zona

by Nahrul Muhilmi
Senin, 22 Juni 2026 12:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang membagi area pembangunan Alun-alun Kota Serang ke dalam...

Read moreDetails

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Pemkot Serang Siapkan Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji hingga Marbot

Timbulan Sampah Kota Serang Terus Meningkat

Ribuan Siswa Lulusan SD di Kota Serang Bakal Dialihkan ke Swasta

Pemkot Serang Bakal Bangun Serang Convention Center

Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan 10 Sertipikat BMN kepada Pemkot Serang

Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Segera Dimulai, Pengerjaan Fisik Pekan Depan

Next Post
Buruh di Lebak Minta UMK Dinaikkan 20 Persen, Jadi Rp3,5 Juta

Buruh di Lebak Minta UMK Dinaikkan 20 Persen, Jadi Rp3,5 Juta

BREAKING NEWS! Al Muktabar Dilantik jadi Deputi di Kementerian Sesneg

BREAKING NEWS! Al Muktabar Dilantik jadi Deputi di Kementerian Sesneg

Lerru Yustira: Selamat Kepada Maesyal-Intan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih

Lerru Yustira: Selamat Kepada Maesyal-Intan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23
Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

Senin, 22 Juni 2026 19:21
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

Senin, 22 Juni 2026 18:58
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Benyamin Davnie Kejar Kekurangan Dana Transfer Rp74,41 Miliar pada Perubahan APBD 2026

Senin, 22 Juni 2026 18:51
Gubernur Banten Andra Soni saat memonitoring rencana relokasi SMAN 3 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak (Biro Adpim Setda Banten)

Andra Soni: Relokasi SMAN 3 Rangkasbitung untuk Tambah Daya Tampung dan Tingkatkan Kualitas Belajar

Senin, 22 Juni 2026 18:43
Petugas kepolisian penanganan terhadap bayi perempuan yang ditemukan di dekat aliran sungai kawasan Perum Metro Grand Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Sabtu 20 Juni 2026.

Banyak Orang Siap Jadi Orang Tua Asuh Bayi yang Dibuang di Cilegon

Senin, 22 Juni 2026 18:36
Pengambilan sumpah/janji Jurusita Pajak pada Bapenda Kabupaten Tangerang di Pendopo Bupati, Senin 22 Juni 2026.

Bupati Tangerang:  Jurusita Pajak Daerah Harus Berintegritas dan Profesional

Senin, 22 Juni 2026 18:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Tangsel , Benyamin Davnie.

Perda RTRW Baru Kota Tangsel Fokus Atasi Persoalan Perkotaan

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 19:21

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang...

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie memberikan pidato di rapat paripurna, hari ini.

Wali Kota Tangsel Respons Kritik PKS Soal Belanja Operasi Senlai Rp3,235 Triliun

by Syaiful Adha
Senin, 22 Juni 2026 18:58

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie merespons kritik Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait alokasi Belanja Operasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak