PANDEGLANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp76,46 miliar hingga pertengahan Desember 2024 ini. Angka ini setara dengan 78,12 persen dari target PAD yang ditetapkan sebesar Rp97,87 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang, Yunisa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil laporan yang ada dari 11 jenis objek pajak yang menyumbang PAD Pandeglang kini mencapai 78,12 persen hingga per 20 Desember 2024 ini.
“Kami sudah mencapai 78,12 persen atau senilai Rp76.461.911.801,00 dari target perubahan anggaran 2024 sebesar Rp97.873.252.178,00,” ungkapnya, Jumat (20/12).
Dikatakannya, beberapa pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak retribusi, pajak restoran, dan lainnya menjadi andalan.
“Ada enam jenis pajak yang sudah tercapai 100 persen, yaitu pajak hotel, pajak restoran yang bahkan melampaui 100 persen, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak BPHTB,” jelas Yunisa.
Namun, ia mengakui masih ada wajib pajak (WP) yang belum patuh dalam memenuhi kewajibannya.
Untuk itu, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri Pandeglang melalui pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna menagih piutang dari sembilan wajib pajak yang bermasalah.
“WP yang tidak patuh ini terdiri dari tiga hotel, dua restoran, dua tempat hiburan, satu reklame, dan satu MBLB. Kami telah mengajukan permohonan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti penagihan piutang tersebut,” tegasnya.
Meski begitu, ia menekankan pihaknya tetap optimis dengan sisa waktu yang ada untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Kami terus mengintensifkan upaya pengumpulan pajak, termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak,” tambahnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











