SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Mayoritas anggaran belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) di Banten lebih dari 30 persen. Hal itu terjadi karena kemampuan fiskal mereka rendah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, jika ia melihat dari hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2025, belanja pegawai pada mayoritas pemda di Banten lebih dari 30 persen.
“Kabupaten Lebak itu tidak dapat memenuhi minimal 30 persen. Kemudian Kota Serang dan Kabupaten Serang,” ujar Rina usai kegiatan Gebyar Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 di Hotel Aston Serang, Jumat, 20 Desember 2024.
Undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah Daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak Undang-undang HKPD diundangkan, atau lima tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi tersebut.
Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada pemda untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Rina, masih adanya belanja pegawai di atas 30 persen karena kemampuan fiskal pemda rendah.
“Kita mengajukan juga untuk meninjau kembali terhadap penetapan besaran persentasenya,” ujarnya.
Ia mengaku pemda memang kesulitam mengatur belanja pegawai karena jumlah pegawai banyak. Sedangkan kemampuan keuangan mereka terbatas.
“Sebenarnya ada dua obatnya, kalau tidak peningkatan PAD-nya mereka atau belanja lain untuk dipangkas gitu,” ujarnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











