LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemeruntah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 245,6 miliar.
Target ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 197 miliar.
Dari target Rp 245,6 miliar, target pendapatan terbesar berasal dari Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 51,3 miliar. Sementara Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya Rp 40 miliar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Doddy Irawan optimis target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp 245,6 miliar tercapai.
“Ya, untuk tahun 2025 ini pajak daerah Kabupaten Lebak mengalami kenaikan cukup besar yaitu Rp245,6 miiliar atau hampir Rp 47 miliar dibanding tahun lalu,” kata Doddy, Jumat 4 Januari 2025.
Kenaikan cukup signifikan tersebut salah satunya karena, Bapenda mulai tahun ini memiliki tugas baru untuk pengelolaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Dimana, pada tahun-tahun sebelumnya pajak ini dikelola Provinsi Banten.
“Meski mengalami kenaiman cukup signifkan kami optimis diakhir tahun 2024 target pajak pendapatan daerah tersebut bisa tercapai,” tuturnya.
Selain itu, kata Dody, untuk merealisasikan target pajak daerah itu Bapenda melakukan beberapa cara. Salah satunya pendekatan juga pemutakhiran terhadap beberapa pajak prioritas.
“Kami terus melakukan pemutakhiran di beberapa jenis pajak yang menjadi prioritas seperti PBJT, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), PBB dan BPHTB beberapa jenis itu yang menjadi titik prioritas dalam pemutakhiran,” katanya.
Untuk PBJT, lanjut Doddy, target di tahun 2025 sebesar Rp41,5 miliar lebih. Dia meyakini target itu optimis tercapai.
“Kami mengharapkan sinergitas antar instansi baik Lembaga pemerintah maupun stakeholder terkait dengan pemungutan pajak daerah dan tidak lepas peran aktif masyarakat dukungan untuk menciptakan rasio kemandirian daerah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” tandasnya.
Dia menambahkan, selain pihaknya terus berupaya melakukan optimalisasi dengan melakukan pengawasan ketat wajib pajak dan bekerjasama (sinergitas) antara pemerintah pusat dan Kabupaten Lebak dalam pertukaran Data Pajak Pusat dan Pajak Daerah beberapa rencana kerja juga telah disusun.
“Mulai dari memperkuat pelayanan pajak, memperkuat instens dan eksten, melakukan penilaian objek non standar dan khusus. Kita juga akan meng optimalisasi penagihan piutang pajak daerah dan memperluas apresiasi terhadap wajib pajak,” imbuhnya.
Editor: Bayu Mulyana











