KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang secara resmi meluncurkan inovasi layanan “Laris Manis” (Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai) pada Senin, 11 Mei 2026 sore. Layanan tersebut khusus bagi pemohon langsung tanpa kuasa serta kelompok rentan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mencegah dari pungutan liar (Pungli).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi mengatakan, inovasi ini lahir dari hasil evaluasi terhadap banyaknya keluhan masyarakat melalui kanal “Halo Kakan”. Selama ini, tren ketidakpastian layanan membuat masyarakat harus bolak-balik ke kantor pertanahan hanya untuk melengkapi berkas-berkas.
“Jadi, awal saya masuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ini. Masyarakat sering mengalami kerugian materi dan imateri karena layanan yang mereka nilai berbelit-belit. Sehingga, dengan Laris Manis, masyarakat cukup mengunggah dokumen melalui web layanan dari rumah. Selanjutnya, setelah validasi dan lengkap, mereka tinggal datang sesuai janji untuk verifikasi fisik dan langsung cetak sertifikat,” terang Febri.
Ia juga mengungkapkan, untuk pemohon dalam layanan Laris Manis ini dipastikan kelar dengan durasi lima menit. Terhitung sejak pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) di lokasi.
Febri mengatakan, sistem ini juga memungkinkan petugas bekerja secara fleksibel (work from anywhere) dalam melakukan verifikasi dokumen digital sebelum pemohon datang ke kantor.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Horison Mocodompis sangat menyambut baik terobosan ini. Ia menyatakan akan mengevaluasi keberhasilan program ini dalam satu bulan ke depan.
Jika layanan Laris Manis ini terbukti efektif meningkatkan kualitas pelayanannya, maka sistem “Laris Manis” bakal diadopsi oleh seluruh Kantor Pertanahan se wilayah Banten.
“Saya bangga, ini adalah local wisdom untuk melayani masyarakat yang mengurus sendiri tanpa kuasa. Dan saya minta kantor-kantor lain mengikuti jika evaluasi satu bulan ini bagus,” pungkasnya.
Editor : Rostinah









