SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2025-2030 pada 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan kepala daerah terpilih lainnya dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Jadwal pelantikan ini diputuskan setelah Komisi II DPR melakukan rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22 A. Berdasarkan perpres tersebut, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dijadwalkan pada 6 Februari 2025, sementara pelantikan Walikota atau Bupati akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dengan keputusan ini, kepala daerah yang tidak mengalami gugatan atau perselisihan hasil Pilkada akan dilantik pada 6 Februari tanpa harus menunggu proses sengketa di MK. Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPU Banten, M. Ihsan, mengonfirmasi keputusan rapat tersebut. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait pelantikan kepala daerah terpilih.
“Alhamdulillah, semoga proses pelantikan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota berjalan lancar dan sukses,” ujarnya.
Menyikapi putusan MK yang sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan dapat dilakukan setelah selesainya sengketa hasil Pilkada di MK, Ihsan menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjalankan kesepakatan yang telah dicapai bersama Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP, yaitu pelantikan kepala daerah terpilih tidak lagi menunggu hasil sengketa MK.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta beberapa daerah lainnya yang tidak ada perselisihan (seperti Pilkada Kabupaten Lebak, Tangerang, Kota Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang, -red) dapat dilakukan sesuai kesepakatan, yaitu pada 6 Februari,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang masih terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi, pelantikan akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, terdapat tiga daerah yang hasil Pilkadanya digugat ke MK, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang.
“Tentu kami akan mengikuti dan mempedomani keputusan dari pusat,” pungkasnya.
Editor : Merwanda











