• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Balai BPOM Serang Menang Praperadilan Atas Anak Bos Apotek Gama Grup

Fahmi by Fahmi
Senin, 17 Februari 2025 21:21
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Balai BPOM Serang Menang Praperadilan Atas Anak Bos Apotek Gama Grup

Hakim tunggal Bony Daniel saat membacakan putusan praperadilan terhadap Lucky Mulyawan Martono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (17/2)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pihak Balai BPOM di Serang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lucky Mulyawan Martono anak dari pemilik Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bony Daniel menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum.

RelatedPosts

PTPN IV

Info Loker: PTPN IV Bakal Rekrut Ratusan Pekerja dari Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 11:18
Kebakaran Pengadilan Agama Banten

Kebakaran Hebat Hanguskan Sejumlah Ruangan, Layanan PT Agama Banten Terganggu

Kamis, 8 Oktober 2026 11:12
lulusan SMK Banten

Pemprov Banten Siapkan Strategi Magang untuk Tingkatkan Serapan Lulusan SMK

Kamis, 8 Oktober 2026 11:05
Achmad Dimyati Natakusumah

Meriahkan HUT Ke-26 Banten, Wagub Dimyati Jadikan Catur Cerminan Kerja Birokrasi

Kamis, 8 Oktober 2026 09:04

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.

Bony menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.

Menurut dia, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.

“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Dalam uraian putusan praperadilannya, Bony juga menanggapi terkait keberatan pihak pemohon yang menyatakan penyidik tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan klarifikasi tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.

Alasannya, penyidik sudah mempunyai izin resmi dari pengadilan sehingga hal tersebut tidak mesti dilakukan. Selain itu ditegaskannya bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Dalam hal ini Balai BPOM di Serang sudah mempunyai izin penggeledahan dari pengadilan sebagaimana dalam bukti T-38. Tidak ada prosedur hukum yang mewajibkan klarifikasi sebelum melakukan penyegelan (baik dalam KUHAP dan perundang-undangan-red),” jelasnya.

Dalam uraian putusannya, Bony juga turut menanggapi keberatan dari pemohon yang menyatakan bahwa obat yang ditemukan di dalam gudang bukan untuk diedarkan melainkan untuk dimusnahkan. Namun dalil yang tersebut kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Bony, pemusnahan obat-obatan harus dilakukan oleh instansi berwenang dan dokumentasikan. “Justru obat itu disimpan di dalam gudang dan diduga ilegal,” ungkapnya dalam sidang yang disaksikan pihak Lucky dan BPOM.

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: AGung S Pambudi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekretariat PDIP Banten Didemo Mahasiswa, Tuntut Hasto Kristiyanto Dipecat dari Sekjend

Next Post

Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Next Post
Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Pusat, Pemprov Banten Alihkan Anggaran untuk Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 06:30
Benyamin Lantik 55 PNS Baru

Benyamin Davnie Lantik 55 PNS Baru di Lingkungan Pemkot Tangerang Selatan

Rabu, 7 Oktober 2026 12:41
Kebakaran Pengadilan Tinggi Agama Banten

Kebakaran Hebat Melanda Pengadilan Tinggi Agama Banten, Satu Pegawai Terjebak Kobaran Api

Rabu, 7 Oktober 2026 13:39
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Belanja Pegawai Pemprov Banten Nyaris 30 Persen dari APBD, Pemprov Siapkan Efisiensi

Rabu, 7 Oktober 2026 20:09
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

hama padi Banten

Serangan Hama di Pontang Dikendalikan, Distan Banten Targetkan Produksi Padi Naik

by Yusuf Permana
Kamis, 8 Oktober 2026 11:23
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memperkuat pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) pada pertanaman padi di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang....

PTPN IV

Info Loker: PTPN IV Bakal Rekrut Ratusan Pekerja dari Banten

by Fahmi
Kamis, 8 Oktober 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Info lowongan kerja (loker). PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV bakal rekrut ratusan pekerja untuk menggantikan pekerja lama...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.