SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pihak Balai BPOM di Serang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lucky Mulyawan Martono anak dari pemilik Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bony Daniel menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.
Bony menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.
Menurut dia, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.
“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.
Dalam uraian putusan praperadilannya, Bony juga menanggapi terkait keberatan pihak pemohon yang menyatakan penyidik tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan klarifikasi tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.
Alasannya, penyidik sudah mempunyai izin resmi dari pengadilan sehingga hal tersebut tidak mesti dilakukan. Selain itu ditegaskannya bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Dalam hal ini Balai BPOM di Serang sudah mempunyai izin penggeledahan dari pengadilan sebagaimana dalam bukti T-38. Tidak ada prosedur hukum yang mewajibkan klarifikasi sebelum melakukan penyegelan (baik dalam KUHAP dan perundang-undangan-red),” jelasnya.
Dalam uraian putusannya, Bony juga turut menanggapi keberatan dari pemohon yang menyatakan bahwa obat yang ditemukan di dalam gudang bukan untuk diedarkan melainkan untuk dimusnahkan. Namun dalil yang tersebut kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Bony, pemusnahan obat-obatan harus dilakukan oleh instansi berwenang dan dokumentasikan. “Justru obat itu disimpan di dalam gudang dan diduga ilegal,” ungkapnya dalam sidang yang disaksikan pihak Lucky dan BPOM.
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: AGung S Pambudi