• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Balai BPOM Serang Menang Praperadilan Atas Anak Bos Apotek Gama Grup

Fahmi by Fahmi
Senin, 17 Februari 2025 21:21
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Balai BPOM Serang Menang Praperadilan Atas Anak Bos Apotek Gama Grup

Hakim tunggal Bony Daniel saat membacakan putusan praperadilan terhadap Lucky Mulyawan Martono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (17/2)

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pihak Balai BPOM di Serang memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lucky Mulyawan Martono anak dari pemilik Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bony Daniel menyatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang terhadap Lucky telah sesuai dengan ketentuan hukum.

RelatedPosts

stok beras Banten

Stok Beras Banten Aman, Bulog Masih Kuasai 4,8 Juta Ton

Selasa, 6 Oktober 2026 17:28
Perlintasan Kereta

Perlintasan Kereta Cisauk hingga Tigaraksa Mulai Dipasangi Rambu Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 16:20
KKMP Lopang

Punya 120 Anggota, KKMP Lopang Kota Serang Belum Beroperasi

Selasa, 6 Oktober 2026 15:37
iklim investasi Banten

Pengamat Sebut Iklim Investasi Banten Kondusif, Tapi Praktik Calo Masih Jadi PR

Selasa, 6 Oktober 2026 15:29

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya, Senin 17 Februari 2025.

Bony menjelaskan, dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah karena cacat prosedur tidak dapat diterima.

Menurut dia, penyidik telah memenuhi prosedur hukum mulai dari izin dari pengadilan, surat perintah dan koordinasi dengan Korwas Polda Banten sebagai pihak yang melakukan pengawasan. Selain itu, terdapat juga dokumen berita acara penyegelan dan sudah ditandatangani.

“Penyitaan dan penggeledahan di Apotek Gama Satu telah memenuhi prosedur hukum. Dengan demikian, dalil penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat diterima. Tahapan sudah dilakukan termasuk koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum yang dilakukan secara kolaboratif,” katanya.

Dalam uraian putusan praperadilannya, Bony juga menanggapi terkait keberatan pihak pemohon yang menyatakan penyidik tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan penyegelan. Menurutnya, tindakan klarifikasi tersebut tidak perlu dilakukan penyidik.

Alasannya, penyidik sudah mempunyai izin resmi dari pengadilan sehingga hal tersebut tidak mesti dilakukan. Selain itu ditegaskannya bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Dalam hal ini Balai BPOM di Serang sudah mempunyai izin penggeledahan dari pengadilan sebagaimana dalam bukti T-38. Tidak ada prosedur hukum yang mewajibkan klarifikasi sebelum melakukan penyegelan (baik dalam KUHAP dan perundang-undangan-red),” jelasnya.

Dalam uraian putusannya, Bony juga turut menanggapi keberatan dari pemohon yang menyatakan bahwa obat yang ditemukan di dalam gudang bukan untuk diedarkan melainkan untuk dimusnahkan. Namun dalil yang tersebut kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut Bony, pemusnahan obat-obatan harus dilakukan oleh instansi berwenang dan dokumentasikan. “Justru obat itu disimpan di dalam gudang dan diduga ilegal,” ungkapnya dalam sidang yang disaksikan pihak Lucky dan BPOM.

Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: AGung S Pambudi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sekretariat PDIP Banten Didemo Mahasiswa, Tuntut Hasto Kristiyanto Dipecat dari Sekjend

Next Post

Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Next Post
Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Viral, Belasan Motor Mogok Usai Isi BBM di SPBU Kadubanen Pandeglang, Begini Kata Pengawas

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Stasiun Cipocok Jaya Berpotensi Kembali Beroperasi Seiring Elektrifikasi Rangkasbitung-Merak

Minggu, 4 Oktober 2026 10:33
Kapolri Jendra Suyudi Ario Seto

Empat Hari Dilantik, Kapolri Jendral Suyudi Ziarah ke Makam Leluhur di Rangkasbitung

Minggu, 4 Oktober 2026 17:08
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berziarah ke Makam Leluhurnya di Pandeglang

Minggu, 4 Oktober 2026 17:29
Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Dishub Pandeglang Siapkan Trayek Angkutan Dukung Reaktivasi Kereta Rangkasbitung-Labuan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:20
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Jabat Kapolda Banten, Irjen Pol Hendra Kurniawan Harapkan Dukungan Semua Pihak

Selasa, 6 Oktober 2026 11:15
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

bank bjb Perkuat Ekosistem Perumahan, Pembiayaan Menjangkau Masyarakat hingga UMKM

by Redaksi
Selasa, 6 Oktober 2026 21:39
0

Bandung,  - bank bjb terus memperkuat komitmennya dalam mendukung program pemerintah di sektor perumahan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat...

AHM

Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan

by Eko Fajar
Selasa, 6 Oktober 2026 17:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Manggarai Barat, NTT – PT Astra Honda Motor (AHM) secara sigap memberikan dukungan kepada masyarakat yang terdampak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.