SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Razid Chaniago resmi dikukuhkan sebagai Ketua Lembaga Konsultan Bantuan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten.
Pembentukan dan pengesahan LKBPH PWI Provinsi Banten dilaksanakan Ketua LKBPH PWI Pusat HN Untung Kurniadi, disaksikan Ketua PWI Banten Mashudi dan dihadiri sejumlah advokat baik dari LKBPH Pusat maupun Banten, di Graha Pena Radar Banten, Senin 24 Februari 2025.
HN Untung Kurniadi mengatakan, pihaknya telah mengesahkan susunan dan personalia LKBPH PWI Provinsi Banten. “Kami sudah menetapkan Ketua LKBPH PWI Provinsi Banten ialah Pak Razid Chaniago, dibantu rekan-rekan advokat untuk mendukung dan membantu segala persoalan hukum PWI Banten,” kata HN Untung usai pengukuhan LKBPH PWI Provinsi Banten.
HN Untung Kurniadi menjelaskan, ada tiga hal tugas dan fungsi dari LKBPH PWI Provinsi Banten. Pertama membantu wartawan yang terkena kekerasan dalam menjalankan tugas peliputan. Kedua, membantu dan melakukan mediasi dalam pengadilan hubungan industrial terkait ketenagakerjaan. Ketiga terkait dengan sengketa pers.
“LKBPH PWI Banten ini intinya men-support PWI Banten dalam menangani perkara-perkara yang tengah dihadapi PWI Banten,” jelasnya.
Ketua PWI Provinsi Banten Mashudi menilai pengesahan Razid Chaniago sebagai Ketua LKBPH PWI Banten merupakan keputusan tepat mengingat pengalaman dan dedikasi Razid dalam membantu wartawan terkait persoalan hukum di Provinsi Banten sudah puluhan tahun.
Mashudi mengatakan, dengan terbentuknya LKBPH Provinsi Banten, sesuai dengan SK yang telah disahkan, LKBPH harus mampu mengawal segala kegiatan PWI Provinsi Banten secara keorganisasian, juga melakukan advokasi serta pembelaan terhadap wartawan yang tersandung sengketa pers.
“Secara keoraganisasian, dengan terbentuk dan disahkannya LKBPH ini, PWI Provinsi Banten semakin kuat dan solid, lembaga ini akan mengawal dan membantu setiap wartawan anggota PWI Banten yang tersandung sengketa pers saat menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi











