SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Serang 2024.
MK telah memberi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Pilkada Kabupaten Serang 2024 diikuti oleh dua pasangan calo yakni, nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, serta nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas.
MK telah membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Serang 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.
Menanggapi putusan tersebut, Koordinator Divisi Teknis pada KPU Kabupaten Serang, Asmawi, mengatakan, siap menjalankan seluruh putusan MK.
Untuk itu, kata Asmawi, pihaknya menunggu salinan putusan MK dan mempelajarinya secara utuh.
“Setelah itu kita akan melakukan konsultasi ke KPU RI dan KPU provinsi dan menunggu arahannya seperti apa untuk pelaksanaannya,” katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
Asmawi mengatakan, untuk tim ad hoc pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu sudah dibubarkan karena sudah selesai tugasnya.
“Makanya, nanti apakah dibentuk atau seperti apa, akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI. Kita menunggu arahan. Besok kemungkinan kita ke KPU RI,” ujarnya.
PSU akan dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Kita akan patuh terhadap putusan MK,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai anggaran untuk pelaksanaan PSU, pihaknya mengaku akan melalukan rapat dengan Pemkab Serang.
“Akan kita bahas dengan tim sekretariat, tentu akan ada perencanaan juga. Untuk anggaran masih dibahas setelah kita melakukan rapat internal,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











