KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tangerang, Nawawi menegaskan bahwa untuk nominal uang zakat fitrah di Kabupaten Tangerang tahun 2025 ini sebesar Rp47 ribu atau setara beras 3,5 liter.
Dimana, besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan Besaran tersebut berdasar SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang tanggal 19 Februari 2025, No.451.12/KEP.151-HUK/2025.
Dikatakan Nawawi, zakat fitrah tersebut peruntukannya untuk 8 golongan yang berhak menerima, baik zakat fitrah atau zakat harta yang telah dititipkan.
“Nah, kedelapan golongan tersebut yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil,” ujar Nawawi kepada RADARBANTEN, Jumat 7 Februari 2025 melalui telepon whatsapp.
Nawawi merinci, untuk golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Dan golongan ini tidak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapatkan bantuan.
“Dan golongan amil yaitu, mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan,” ucap Nawawi.
Nawawi melanjutkan, golongan mualaf yaitu, sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Dan golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
Kemudian, untuk golongan riqab yaitu biasa disebut hamba sahaya yang merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya.
“Dan kalau golongan Gharimin yakni, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya,”terang Nawawi.
Kemudian kata Nawawi, golongan fi sabilillah yakni, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
“Dan yang pamungkas adalah golongan ibnu sabil yakni, golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah,” sebut Nawawi.
Nawawi juga mengungkapkan bahwa mulai 11 hingga 27 Maret 2025, pihaknya bersama unit pengumpul zakat (UPZ) akan memberikan kontribusi kepada para penerima zakat yang tadi disebutkan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Nah, untuk para fakir miskin dan duafa akan diberikan kontribusi zakat fitrah sebesar Rp500 ribu per orang,” ungkap Nawawi.
Makanya kata Nawawi, pihaknya bersama UPZ akan melakukan pemungutan zakat di seluruh kecamatan, dan akan menggenjot potensi zakat fitrah terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berada dimanapun.
“Dan untuk memaksimalkan pemungutan zakat fitrah bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bertugas di Puspemkab Tangerang yang berada di Tigaraksa. Dirinya telah membuka UPZ khusus yang berada di Masjid Al-Amjad Tigaraksa.
” Kami mencoba memaksimalkan pungutan zakat terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bertugas di Puspemkab Tigaraksa, dan kami ada UPZ sendiri di Masjid Al-Amjad,”terang Nawawi.
Nawawi bilang, dengan membayar zakat fitrah, maka segala dosa yang diperbuat selama bulan puasa akan di hilangkan.
“Semoga dengan zakat fitrah, masyarakat miskin bisa terbantu dan bisa merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah esok dengan berkah dan gembira,”pungkas Nawawi.
Editor: Bayu Mulyana











