PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dampak efisiensi anggaran kini mulai dirasakan masyarakat. Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Pandeglang resmi dihentikan alias dialihkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan aturan tersebut, layanan administrasi kependudukan dikonsolidasikan guna mengoptimalkan anggaran dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Dengan aturan ini, layanan administrasi kependudukan dikonsolidasikan untuk mengoptimalkan anggaran dan efisiensi pelayanan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, Raden Yunce Dewi, menyebutkan kebijakan pemangkasan anggaran di seluruh instansi pemerintah tak hanya berdampak pada penghentian kegiatan pembangunan, tetapi juga menghapus layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran pemerintah dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil tertanggal 27 Februari 2025.
“Dalam SE tersebut, sangat jelas diterangkan bahwa jaringan pelayanan perekaman KTP di tingkat kecamatan harus dinonaktifkan atau dialihkan,” kata Raden Yunce, Jumat (7/3).
SE Kemendagri tersebut memuat beberapa poin utama. Pertama, penonaktifan jaringan komunikasi data di tingkat kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M). Kedua, layanan administrasi kependudukan yang sebelumnya dilakukan di kecamatan dengan perangkat M2M kini harus dialihkan ke kantor Disdukcapil kabupaten atau kota.
Selain itu, perangkat jaringan komunikasi data yang dinonaktifkan kini menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota dan akan ditindaklanjuti oleh penyedia jasa jaringan komunikasi data.
Raden Yunce Dewi mengatakan warga kini bisa melakukan perekaman KTP di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor Disdukcapil, dan kantor UPT Disdukcapil di Panimbang.
“Iya, ada peralihan. Mulai besok berlaku. Sekarang kami sedang persiapkan jaringan, alat perekaman, dan personel. Ada dua alat perekaman, yaitu di MPP dan kantor Disdukcapil,” ujarnya.
Namun, Yunce mengaku peralihan ini membebani Pemkab Pandeglang. Pasalnya, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah pusat justru melimpahkan biaya perekaman KTP ke pemerintah daerah.
“Biayanya dibebankan dari pusat ke pemda. Ada biaya tambahan buat jaringan, karena jaringan masih kurang. Alasannya sih karena ada pemangkasan anggaran di Kemendagri, jadi akhirnya dilimpahkan ke kita,” katanya.
Camat Sukaresmi, Tatang Fauji mengakui sudah menerima informasi terkait penghentian layanan perekaman KTP di kecamatan dan telah menyampaikannya kepada masyarakat.
Ia menilai kebijakan ini cukup memberatkan warga karena harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, yang jaraknya cukup jauh.
“Untuk ke Disdukcapil bisa sampai satu jam perjalanan pakai motor. Jadi, masyarakat harus keluar biaya lebih, butuh waktu, dan tenaga ekstra,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena efisiensi anggaran di Kemendagri, termasuk penghentian pembiayaan internet untuk layanan perekaman KTP di kecamatan.
“Ada surat dari Kemendagri, memang ini bagian dari efisiensi. Biasanya biaya internet ditanggung Kemendagri, sekarang tidak lagi. Tapi dampaknya masyarakat jadi lebih repot,” tambahnya.
Editor: Bayu Mulyana











