SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang akan memfasilitasi 25 koperasi untuk membuat badan hukum.
Jumlah tersebut sama dengan jumlah koperasi yang dibantu pada tahun 2024, guna menggerakkan perekonomian masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang, Mokhamad Rifqi mengatakan, program bantuan untuk pembuatan badan hukum bagi koperasi sudah dimulai sejak tahun 2016.
“Tahun 2016, kita mengalokasikan untuk pembuatan badan hukum 50 koperasi, namun di 2023 dan 2024 jumlahnya turun jadi 25. Tahun 2025 ini, kita mengalokasikan untuk 25 koperasi,” katanya, Selasa, 1 April 2025.
Ia mengatakan, pada tahun sebelumnya, program pembuatan badan hukum koperasi dibebaskan untuk semua koperasi yang dibentuk oleh masyarakat.
Namun, untuk tahun ini, koperasi yang dibentuk akan difokuskan untuk koperasi milik desa karena untuk menyukseskan program Pemerintah Pusat, yakni pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Jenis koperasinya bebas untuk yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Namun untuk tahun ini difokuskan untuk koperasi desa,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sehingga masyarakat bisa mengajukan pembuatan koperasi, seperti minimal memiliki sembilan orang anggota.
“Ini minimal ada sembilan orang, nanti persyaratan yang harus dikumpulkan KTP dan NPWP serta surat keterangan domisili. Nanti diajukan ke kita,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana Rp 50 juta untuk pembentukan 25 badan hukum koperasi.
“Per koperasi kita anggarkan Rp 2 juta,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada kurang lebih 100 koperasi yang sudah terbentuk melalui program tersebut.
Pihaknya pun rutin melakukan evaluasi terhadap koperasi-koperasi yang dibentuk melalui anggaran pemerintah daerah itu.
“Kondisinya ada yang berjalan baik, ada juga yang hidup segan mati tak mau, padahal keinginan masyarakat sendiri. Hasil evaluasi, kendalanya itu permodalan, sedangkan di kita tidak ada bantuan hibah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











