SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 145 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.
Pelaksanaan pelantikan dilaksanakan di salah satu hotel di Kabupaten Serang pada Selasa, 1 April 2024.
Dalam kesempatan itu, KPU RI meminta PPK untuk bisa melaksanakan tugas dengan profesional.
Anggota KPU RI, Idham Kholik, mengatakan bahwa pada tanggal 1 April 2025, bukan hanya PPK Kabupaten Serang yang dilantik, melainkan ada delapan kabupaten kota yang juga melaksanakan pelantikan PPK untuk pilkada ulang.
“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Hari ini tidak hanya di Kabupaten Serang, tapi juga ada di delapan kabupaten/kota lainya yang melaksanakan PSU dengan durasi 60 hari,” ujarnya.
Idham memberikan arahan khusus kepada PPK agar dapat menjalankan tugas sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada.
“Tidak hanya berkepastian hukum, tetapi juga profesional, mandiri, berakuntabilitas publik dan prinsip lainnya,” tegasnya.
Idham mengaku, ketika melihat para petugas PPK yang dilantik, mayoritas terlihat sangat antusias.
“Saya optimis penyelenggaraan Pilkada dengan PSU di Kabupaten Serang akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi publik pada pelaksanaan PSU, pihaknya ingin agar pelaksanaan sosialisasi dilakukan dengan optimal oleh KPU Kabupaten Serang.
“KPU Kabupaten Serang memiliki kewajiban untuk melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan peningkatan partisipasi pemilih. Tadi dalam sambutan saya dengar ketua KPU berkomitmen melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan maksimal,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pembentukan badan adhoc, khususnya PPK di Kabupaten Serang, mereka telah melalui berbagai tahapan, salah satunya ialah tahapan evaluasi.
“Yang diganti hanya enam orang. Ini berdasarkan hasil evaluasi yang menyeluruh yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











