PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang dikabarkan akan menerima SK pengangkatan pada bulan September 2025.
Calon PPPK yang akan menerima SK pengangkatan merupakan tenaga honorer yang dinyatakan telah lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Di lingkup Pemkab Pandeglang, calon PPPK yang akan diangkat sebanyak 478 orang, dari kuota pengadaan PPPK tahun 2024 sebanyak 500 orang untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
Tenaga teknis sebanyak 400 orang, tenaga guru sebanyak 50 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 50 orang.
Dari jumlah kebutuhan 500 orang yang terisi baru 478 orang dan sisanya 22 kursi PPPK masih kosong, menunggu hasil seleksi tahap berikutnya.
“Setiap peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025,” kata Analis SDM Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 18 April 2025.
Apabila mengacu kepada surat dari Menpan RB, pengangkatan PPPK paling lambat pada Oktober 2025.
“Jadi sesuai jadwal sudah ditetapkan, dan kalau Pandeglang untuk pengangkatan PPPK direncanakan di bulan September,” katanya.
“Kalau bulan September PPPK menerima SK, maka bulan Oktober 2025 sudah bisa menerima gaji bulan pertama karena nanti TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bekerjanya di bulan September,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











