• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 9 Mei 2025 08:23
in Hukum, Utama
Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Kelompok Tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jajang Kelana (52) dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, Kamis sore, 8 Mei 2025.

Jajang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 senilai Rp 300 juta.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu selama satu tahun dan 10 bulan,” ujar JPU, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang.

Jajang juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara,” kata Endo.

Sementara, terdakwa lainnya yakni, pemilik kandang sapi, Sanwani, dituntut lebih ringan dibandingkan Jajang.

Sanwani dituntut satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.

“Mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Sanwani sejumlah Rp55 juta (pengembalian Sanwani) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ungkap Endo.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutannya, Endo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Kementan RI menggulirkan program bantuan sapi indukan produktif dan pengembanganbiakan sapi.

Dari program itu, Kelompok Tani Motekar mendapat bantuan 20 ekor sapi. Namun, disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

Sebanyak 18 ekor telah dijual, sedangkan dua ekor lagi untuk membayar utang dan disembelih untuk dijual dagingnya.

“Perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa ll menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Endo.

Editor: Agus Priwandono

Tags: bantuan sapi Kementan dikorupsiJPU Kejari Serangkasus penggelapan sapi tirtayasakelompok tani motekarkorupsi Bantenkorupsi bantuan sapikorupsi kabupaten Serangkorupsi sapikorupsi TirtayasaPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anggaran Kopdes Merah Putih Besar, Zulhas: Jangan Main-main!

Next Post

Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Next Post
Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Jumat, 6 November 2026 06:32
Dua dalang cilik asal Banten berprestasi tingkat nasional

Bupati Pandeglang Apresiasi Dua Dalang Cilik, Raih Juara di Tingkat Nasional

Kamis, 5 November 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

Golkar Banten Kecam Hoax, Tegaskan Solid Dukung Bahlil

by Abdul Rozak
Sabtu, 7 November 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menegaskan soliditasnya di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP Partai...

Anggittyas Putri

6 Tahun Berlatih, Anggittyas Putri Bidik Emas Lempar Lembing dan Tolak Peluru di Porprov Banten 2026

by Syaiful Adha
Sabtu, 7 November 2026 16:04
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - 6 tahun menekuni atletik menjadi bekal Anggittyas Putri untuk memburu prestasi di Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.