Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara
Kedua terdakwa korupsi bantuan sapi, Jajang Kelana dan Sanwani, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 8 Mei 2025.
Kedua terdakwa korupsi bantuan sapi, Jajang Kelana dan Sanwani, di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 8 Mei 2025.
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sapi bantuan dari Kementrian Pertanian (Kementan) digunakan untuk membayar hutang. Bahkan, sapi-sapi yang diberikan untuk program pengembangbiakan ...
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 20 ekor bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) digelapkan atau dijual oleh anggota Kelompok Tani (Poktan) ...
PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah bus yang membawa rombongan wisatawan asal Bogor mengalami kecelakaan di Jalan Saketi-Labuan, tepatnya di Kampung Gonggong,...
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di Indonesia mulai mencuat ke publik. Berdasarkan Surat...