• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 9 Mei 2025 08:23
in Hukum, Utama
Bantuan Sapi dari Kementan RI Dijual, Dua Warga Tirtayasa Dituntut 22 Bulan dan 20 Bulan Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Kelompok Tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jajang Kelana (52) dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, Kamis sore, 8 Mei 2025.

Jajang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 senilai Rp 300 juta.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05
pengungkapan penyalahgunaan nakotika

Operasi Tiga Bulan, Polres Lebak Tetapkan 44 Orang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Rabu, 4 November 2026 12:37

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu selama satu tahun dan 10 bulan,” ujar JPU, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang.

Jajang juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara,” kata Endo.

Sementara, terdakwa lainnya yakni, pemilik kandang sapi, Sanwani, dituntut lebih ringan dibandingkan Jajang.

Sanwani dituntut satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.

“Mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Sanwani sejumlah Rp55 juta (pengembalian Sanwani) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ungkap Endo.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutannya, Endo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Kementan RI menggulirkan program bantuan sapi indukan produktif dan pengembanganbiakan sapi.

Dari program itu, Kelompok Tani Motekar mendapat bantuan 20 ekor sapi. Namun, disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.

Sebanyak 18 ekor telah dijual, sedangkan dua ekor lagi untuk membayar utang dan disembelih untuk dijual dagingnya.

“Perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa ll menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Endo.

Editor: Agus Priwandono

Tags: bantuan sapi Kementan dikorupsiJPU Kejari Serangkasus penggelapan sapi tirtayasakelompok tani motekarkorupsi Bantenkorupsi bantuan sapikorupsi kabupaten Serangkorupsi sapikorupsi TirtayasaPN Serangpolres serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anggaran Kopdes Merah Putih Besar, Zulhas: Jangan Main-main!

Next Post

Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Next Post
Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Pangkas Jalur Tengkulak, Robinsar Siapkan Kredit Lunak Lewat BPRS Cilegon Mandiri untuk Petani

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Stasiun Cipocok Kota Serang

Stasiun Cipocok Kota Serang Diusulkan Kembali Aktif

Rabu, 4 November 2026 16:34
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
PPPK Paruh Waktu Cilegon

Kekurangan Pegawai, Pemkot Cilegon Pindahkan PPPK Paruh Waktu ke Sejumlah OPD

Rabu, 4 November 2026 14:10
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

Warga Keluhkan Pelayanan Akta Kelahiran di Pakuhaji Tangerang, Aktivis Sebut Maladministrasi

by Mulyadi
Jumat, 6 November 2026 06:32
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Keluhan warga mengenai pelayanan akta kelahiran di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ramai diperbincangkan di media sosial....

BUMDes Cipta Mandiri Harjatani

Budidaya Lele dan Kebun Melon Desa Harjatani Dongkrak Ekonomi Warga, Sekali Panen Raup Puluhan Juta

by Haidaroh
Kamis, 5 November 2026 18:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Mandiri Harjatani, membangun...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.