SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Kelompok Tani Motekar, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Jajang Kelana (52) dituntut 22 bulan penjara oleh JPU Kejari Serang, Kamis sore, 8 Mei 2025.
Jajang dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2023 senilai Rp 300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu selama satu tahun dan 10 bulan,” ujar JPU, Endo Prabowo, di Pengadilan Tipikor Serang.
Jajang juga dituntut pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 165 juta.
Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa.
“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara,” kata Endo.
Sementara, terdakwa lainnya yakni, pemilik kandang sapi, Sanwani, dituntut lebih ringan dibandingkan Jajang.
Sanwani dituntut satu tahun dan delapan bulan (20 bulan) penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 135 juta subsider satu tahun penjara.
“Mempertimbangkan uang titipan dari terdakwa Sanwani sejumlah Rp55 juta (pengembalian Sanwani) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” ungkap Endo.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkapnya.
Dalam surat tuntutannya, Endo menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal saat Kementan RI menggulirkan program bantuan sapi indukan produktif dan pengembanganbiakan sapi.
Dari program itu, Kelompok Tani Motekar mendapat bantuan 20 ekor sapi. Namun, disalahgunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.
Sebanyak 18 ekor telah dijual, sedangkan dua ekor lagi untuk membayar utang dan disembelih untuk dijual dagingnya.
“Perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa ll menjual bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Endo.
Editor: Agus Priwandono












