• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Khasanah

Langgar Masa Iddah, Pernikahan Tidak Sah

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Senin, 23 Juni 2025 08:27
in Khasanah, Utama
Langgar Masa Iddah, Pernikahan Tidak Sah

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta menetapkan hak dan kewajiban di antara keduanya, termasuk dengan anak-anak mereka.

Namun, dalam perjalanannya, ada perceraian pernikahan. Dalam perceraian ini, sebagai umat Islam tentu harus memahami kaidah masa Iddah.

RelatedPosts

Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23
pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

Jumat, 18 September 2026 16:51

Iddah ialah masa tunggu bagi seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya. Dia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.

Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki tujuan untuk memastikan kekosongan rahim, memberikan waktu bagi wanita untuk berduka, dan menghindari campur aduk nasab (keturunan).

Oleh karena itu, sebagai perempuan umat Islam perlu memahami tentang masa Iddah itu bagian dari upaya melindungi kehormatannya.

Akan tetapi, faktanya banyak juga belum memasuki masa Iddah menerima pinangan lelaki untuk menikah.

Lalu, apakah menikah sebelum masa Iddah ini melanggar syariat Islam?

Untuk lebih jelasnya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip keterangan dari website resmi Kemenag RI, bahwa wanita yang mendaftar nikah ketika masa iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syariat Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Menikah sebelum habis masa Iddah itu masuk dalam pelanggaran serius.

Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah, mengingat ketentuan masa Iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fikih sepakat, pernikahan di masa Iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa Iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI Pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa Iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fikih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa Iddah dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa Iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah, harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa Iddah-nya

Ketentuan masa Iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat, karena ia adalah ketetapan Allah.

“Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (QS. Al Baqarah: 228).

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari” (QS. Al Baqarah: 234).

“Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, maka waktu Iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya” (QS. At Thalaq: 4).

Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’, artinya bilangan. Yaitu, masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya.

Secara istilah, masa Iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat.

Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam:

1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS. Al Baqarah: 228).

2. Iddah janda yang menopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS. At Talak: 4).

3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234).

4. Keempat  iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak: 4).

Norma Iddah ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 39 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang pada dasarnya membagi tiga kelompok, yaitu:

1. Iddah karena perceraian selama 90 hari.

2. Idddah karena kematian selama 130 hari.

3. Iddah wanita hamil sampai bayinya lahir.

Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa Iddah dan suami  tidak boleh rujuk (kembali), kecuali dengan akad nikah baru.

Dengan adanya penjelasan di atas, maka penting bagi wanita dan laki-laki sebagai umat muslim memahami tentang Iddah agar jangan sampai melanggar syariat Islam.

Tujuannya baik melangsungkan pernikahan tetapi apabila terburu-buru dan melanggar masa Iddah, maka pernikahannya menjadi tidak sah.

Editor: Agus Priwandono

Tags: akad nikah baruiddahMasa IddahPerceraianperkawinanpernikahanpernikahan tidak sahrujuktalak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Merah Putih Dikibarkan di Italia, Veda Ega Pratama Juara Red Bull Rookies Cup 2025

Next Post

Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Next Post
Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sambut HUT ke-500 Kabupaten Serang, Bapenda Berikan Diskon Pajak 50 Persen

Sabtu, 19 September 2026 17:11
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Penemuan kerangka manusia

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Dekat Perumahan Puri Jaya, Polisi Langsung Selidiki

by Mulyadi
Minggu, 20 September 2026 14:53
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polisi menyelidiki temuan kerangka manusia di lahan kosong dekat Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar...

Petugas Damkar padamkan kobaran api kulkas

Damkar Pandeglang Padamkan Kulkas yang Terbakar

by Purnama Irawan
Minggu, 20 September 2026 14:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebuah kulkas atau lemari pendingin milik Rana warga Kampung Tenjolaya Hilir RT 001 RW 008, Kelurahan Kabayan, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.