slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Khasanah

Langgar Masa Iddah, Pernikahan Tidak Sah

Purnama Irawan by Purnama Irawan
23-06-2025 08:27:59
in Khasanah, Utama
Langgar Masa Iddah, Pernikahan Tidak Sah
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta menetapkan hak dan kewajiban di antara keduanya, termasuk dengan anak-anak mereka.

Namun, dalam perjalanannya, ada perceraian pernikahan. Dalam perceraian ini, sebagai umat Islam tentu harus memahami kaidah masa Iddah.

Baca Juga :

Perceraian di Banten Tembus 15.400 Kasus, Didominasi Gugatan Istri

Mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung Cetak Rekor Keberhasilan Sepanjang 2025

400 Ribu Pasangan di Lebak Belum Punya Buku Nikah

PA Ungkap Sederet Faktor Perceraian di Pandeglang, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Iddah ialah masa tunggu bagi seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya. Dia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.

Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki tujuan untuk memastikan kekosongan rahim, memberikan waktu bagi wanita untuk berduka, dan menghindari campur aduk nasab (keturunan).

Oleh karena itu, sebagai perempuan umat Islam perlu memahami tentang masa Iddah itu bagian dari upaya melindungi kehormatannya.

Akan tetapi, faktanya banyak juga belum memasuki masa Iddah menerima pinangan lelaki untuk menikah.

Lalu, apakah menikah sebelum masa Iddah ini melanggar syariat Islam?

Untuk lebih jelasnya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip keterangan dari website resmi Kemenag RI, bahwa wanita yang mendaftar nikah ketika masa iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syariat Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.

Menikah sebelum habis masa Iddah itu masuk dalam pelanggaran serius.

Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah, mengingat ketentuan masa Iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.

Para ahli fikih sepakat, pernikahan di masa Iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa Iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI Pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa Iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As Subki dalam Fikih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa Iddah dari laki-laki lain.

Pernikahan yang dilangsungkan di masa Iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah, harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa Iddah-nya

Ketentuan masa Iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat, karena ia adalah ketetapan Allah.

“Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (QS. Al Baqarah: 228).

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari” (QS. Al Baqarah: 234).

“Apabila  wanita  itu menjanda pada saat hamil, maka waktu Iddah mereka sampai  melahirkan kandungannya” (QS. At Thalaq: 4).

Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’, artinya bilangan. Yaitu, masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya.

Secara istilah, masa Iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai  sebab kejandaannya.

Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat.

Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.

Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam:

1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS. Al Baqarah: 228).

2. Iddah janda yang menopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS. At Talak: 4).

3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234).

4. Keempat  iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak: 4).

Norma Iddah ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 39 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang pada dasarnya membagi tiga kelompok, yaitu:

1. Iddah karena perceraian selama 90 hari.

2. Idddah karena kematian selama 130 hari.

3. Iddah wanita hamil sampai bayinya lahir.

Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa Iddah dan suami  tidak boleh rujuk (kembali), kecuali dengan akad nikah baru.

Dengan adanya penjelasan di atas, maka penting bagi wanita dan laki-laki sebagai umat muslim memahami tentang Iddah agar jangan sampai melanggar syariat Islam.

Tujuannya baik melangsungkan pernikahan tetapi apabila terburu-buru dan melanggar masa Iddah, maka pernikahannya menjadi tidak sah.

Editor: Agus Priwandono

Tags: akad nikah baruiddahMasa IddahPerceraianperkawinanpernikahanpernikahan tidak sahrujuktalak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Merah Putih Dikibarkan di Italia, Veda Ega Pratama Juara Red Bull Rookies Cup 2025

Next Post

Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Related Posts

Perceraian di Banten Tembus 15.400 Kasus, Didominasi Gugatan Istri
Utama

Perceraian di Banten Tembus 15.400 Kasus, Didominasi Gugatan Istri

by Yusuf Permana
Selasa, 24 Maret 2026 17:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perceraian di Provinsi Banten masih tergolong tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2025 terjadi...

Read moreDetails

Mediasi Pengadilan Agama Rangkasbitung Cetak Rekor Keberhasilan Sepanjang 2025

400 Ribu Pasangan di Lebak Belum Punya Buku Nikah

PA Ungkap Sederet Faktor Perceraian di Pandeglang, Alasannya Bikin Geleng-geleng

Jelang Akhir Tahun, Angka Perceraian di Pandeglang Meningkat, Didominasi Masalah Nafkah

Kemenag Ungkap Angka Perkawinan Anak di Pandeglang Menurun

Makna Tepuk Tangan Sakinah untuk Calon Pengantin yang Viral, Kemenag Pandeglang Beri Penjelasan

PA Pandeglang Ingatkan Pasangan Nikah Muda Jangan Gampang Ajukan Cerai

Nikah Usia Belia Rawan Cerai, 119 Wanita Muda Jadi Janda di Pandeglang

1.198 Warga Pandeglang Jadi Janda, Mayoritas Pasangan Usia Muda

Next Post
Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Cincin Termahal di Dunia, Mewah Dan Memukau

Lezat dan Praktis, Ini Resep Quesadilla Keju yang Bisa Kamu Buat di Rumah

Lezat dan Praktis, Ini Resep Quesadilla Keju yang Bisa Kamu Buat di Rumah

Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Lantik Asep Rahmat sebagai Pj Sekda Pandeglang

Hari Ini, Bupati dan Wakil Bupati Lantik Asep Rahmat sebagai Pj Sekda Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

by Agung S Pambudi
Sabtu, 23 Mei 2026 05:24

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID-Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, Kamis (21/05). Kunjungan tersebut...

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak