PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pernikahan juga merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta menetapkan hak dan kewajiban di antara keduanya, termasuk dengan anak-anak mereka.
Namun, dalam perjalanannya, ada perceraian pernikahan. Dalam perceraian ini, sebagai umat Islam tentu harus memahami kaidah masa Iddah.
Iddah ialah masa tunggu bagi seorang wanita setelah bercerai atau ditinggal mati suaminya. Dia tidak boleh menikah dengan laki-laki lain.
Masa iddah ini diatur dalam hukum Islam dan memiliki tujuan untuk memastikan kekosongan rahim, memberikan waktu bagi wanita untuk berduka, dan menghindari campur aduk nasab (keturunan).
Oleh karena itu, sebagai perempuan umat Islam perlu memahami tentang masa Iddah itu bagian dari upaya melindungi kehormatannya.
Akan tetapi, faktanya banyak juga belum memasuki masa Iddah menerima pinangan lelaki untuk menikah.
Lalu, apakah menikah sebelum masa Iddah ini melanggar syariat Islam?
Untuk lebih jelasnya, RADARBANTEN.CO.ID mengutip keterangan dari website resmi Kemenag RI, bahwa wanita yang mendaftar nikah ketika masa iddahnya belum berakhir, dapat dipastikan telah melanggar syariat Islam tentang larangan dipinang dan atau menerima pinangan.
Menikah sebelum habis masa Iddah itu masuk dalam pelanggaran serius.
Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah, mengingat ketentuan masa Iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda.
Para ahli fikih sepakat, pernikahan di masa Iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1), perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa Iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI Pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa Iddah dengan pria lain.
Ali Yusuf As Subki dalam Fikih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa Iddah dari laki-laki lain.
Pernikahan yang dilangsungkan di masa Iddah termasuk fasid atau pernikahan yang rusak dan dihukumkan tidak sah, harus dipisah terlebih dahulu dan baru boleh dinikahkan kembali setelah si wanita menyelesaikan masa Iddah-nya
Ketentuan masa Iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat, karena ia adalah ketetapan Allah.
“Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci” (QS. Al Baqarah: 228).
“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) ber’iddah empat bulan sepuluh hari” (QS. Al Baqarah: 234).
“Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, maka waktu Iddah mereka sampai melahirkan kandungannya” (QS. At Thalaq: 4).
Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’, artinya bilangan. Yaitu, masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya.
Secara istilah, masa Iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang berbeda-beda, sesuai sebab kejandaannya.
Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat.
Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam:
1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (QS. Al Baqarah: 228).
2. Iddah janda yang menopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan (QS. At Talak: 4).
3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234).
4. Keempat iddah wanita hamil sampai ia melahirkan (QS. At Talak: 4).
Norma Iddah ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 39 ayat (1) huruf a, b, dan c, yang pada dasarnya membagi tiga kelompok, yaitu:
1. Iddah karena perceraian selama 90 hari.
2. Idddah karena kematian selama 130 hari.
3. Iddah wanita hamil sampai bayinya lahir.
Sedang wanita yang dicerai sebelum dicampuri tidak ada masa Iddah dan suami tidak boleh rujuk (kembali), kecuali dengan akad nikah baru.
Dengan adanya penjelasan di atas, maka penting bagi wanita dan laki-laki sebagai umat muslim memahami tentang Iddah agar jangan sampai melanggar syariat Islam.
Tujuannya baik melangsungkan pernikahan tetapi apabila terburu-buru dan melanggar masa Iddah, maka pernikahannya menjadi tidak sah.
Editor: Agus Priwandono











