SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang untuk menunda proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.
Sedianya, penyidik akan menyerahkan Lucky beserta barang bukti kasus dugaan obat racikan berbahaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Rabu 9 Juli 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, permohonan penundaan tahap dua tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar daerah.
“Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang,” katanya, Kamis 10 Juli 2025.
Mojaza mengungkapkan, dari surat permohonan Lucky, pihaknya telah melayangkan surat balasan agar dia hadir pada Senin pekan depan.
“Kami minta tahap dua dilaksanakan pada Senin pekan depan. Yang bersangkutan (Lucky-red) meminta dijadwalkan Rabu pekan depan, tapi kami menolak karena sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Selasa 8 Juli 2025, upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus.
“Diputus Selasa 8 Juli 2025. Pemohon yang gugatan praperadilan itu atas nama Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami (apoteker Gama Cilegon-red),” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.
Ichwanudin menjelaskan, dalam amar putusan, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan permohonan praperadilan dari Lucky dan Popy ditolak untuk seluruhnya. Keduanya, dalam amar praperadilan tidak dibebankan biaya perkara. “Membebani para pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, alasan hakim menolak praperadilan Lucky dan Popy tersebut karena PPNS Balai BPOM di Serang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kedua tersangka sebagai saksi.
Selain itu, berkas perkara atas nama Lucky telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. “Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” jelasnya.
Ichwanudin mengatakan, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak.
Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan.
Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya.
Menurut hakim, penetapan Lucky dan Popy sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara.
“Bahwa dari segala uraian dan pertimbangan diatas karena semua dalil-dalil keberatan dari para pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka permohonan praperadilan dari para pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya.
Editor : Merwanda











