slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Praperadilan Ditolak, Anak Bos Apotek Gama Grup Minta Undur Tahap Dua

Fahmi by Fahmi
10-07-2025 13:31:46
in Hukum

Lucky Mulyawan Martono. Dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang untuk menunda proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. 

Sedianya, penyidik akan menyerahkan Lucky beserta barang bukti kasus dugaan obat racikan berbahaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Rabu 9 Juli 2025.

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, permohonan penundaan tahap dua tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar daerah. 

Baca Juga :

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

“Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang,” katanya, Kamis 10 Juli 2025.

Mojaza mengungkapkan, dari surat permohonan Lucky, pihaknya telah melayangkan surat balasan agar dia hadir pada Senin pekan depan.

“Kami minta tahap dua dilaksanakan pada Senin pekan depan. Yang bersangkutan (Lucky-red) meminta dijadwalkan Rabu pekan depan, tapi kami menolak karena sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya. 

Selasa 8 Juli 2025, upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus.

“Diputus Selasa 8 Juli 2025. Pemohon yang gugatan praperadilan itu atas nama Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami (apoteker Gama Cilegon-red),” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.

Ichwanudin menjelaskan, dalam amar putusan, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan permohonan praperadilan dari Lucky dan Popy ditolak untuk seluruhnya. Keduanya, dalam amar praperadilan tidak dibebankan biaya perkara. “Membebani para pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, alasan hakim menolak praperadilan Lucky dan Popy tersebut karena PPNS Balai BPOM di Serang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kedua tersangka sebagai saksi. 

Selain itu, berkas perkara atas nama Lucky telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. “Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” jelasnya. 

Ichwanudin mengatakan, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak. 

Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan. 

Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya. 

Menurut hakim, penetapan Lucky dan Popy sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara. 

“Bahwa dari segala uraian dan pertimbangan diatas karena semua dalil-dalil keberatan dari para pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka permohonan praperadilan dari para pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya. 

Editor : Merwanda 

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RSUD Adjidarmo Gagal Penuhi Standar Tipe B, Kemenkes Ultimatum Satu Bulan

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BPBDPK Pandeglang Siaga 24 Jam

Related Posts

Kota Serang

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Read moreDetails

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Sempat Terlibat Saling Kejar-kejaran, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

Damkar Cilegon Catat 42 Kasus Kebakaran Sepanjang 2026, Cibeber Terbanyak

PJU Mati Dituding Jadi Biang Maraknya Laka di JLS, Ini Penjelasan Kadishub Cilegon

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BPBDPK Pandeglang Siaga 24 Jam

Dorong Layanan ASN yang Profesional, Untirta Kukuhkan Pengurus KORPRI 2025–2029

SDN Karaton 5 Tanpa Pendaftar, Wabup Pandeglang Segera Panggil Kepala Sekolah

SDN Karaton 5 Tanpa Pendaftar, Wabup Pandeglang Segera Panggil Kepala Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak