• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Usai Praperadilan Ditolak, Anak Bos Apotek Gama Grup Minta Undur Tahap Dua

Fahmi by Fahmi
Kamis, 10 Juli 2025 13:31
in Hukum

Lucky Mulyawan Martono. Dok Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lucky Mulyawan Martono meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang untuk menunda proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. 

Sedianya, penyidik akan menyerahkan Lucky beserta barang bukti kasus dugaan obat racikan berbahaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Rabu 9 Juli 2025.

RelatedPosts

Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01
Penambangan tanah urug ilegal

Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Tanah Urug di Kasemen

Kamis, 8 Oktober 2026 07:08

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait mengatakan, permohonan penundaan tahap dua tersebut dikarenakan yang bersangkutan sedang ada kegiatan di luar daerah. 

“Seharusnya kemarin, panggilan sudah kita kirimkan dan sudah diterima. Tapi, ada ada permohonan dari kuasa hukumnya untuk dijadwalkan ulang,” katanya, Kamis 10 Juli 2025.

Mojaza mengungkapkan, dari surat permohonan Lucky, pihaknya telah melayangkan surat balasan agar dia hadir pada Senin pekan depan.

“Kami minta tahap dua dilaksanakan pada Senin pekan depan. Yang bersangkutan (Lucky-red) meminta dijadwalkan Rabu pekan depan, tapi kami menolak karena sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya. 

Selasa 8 Juli 2025, upaya praperadilan yang diajukan oleh Lucky dan apotekernya, Popy Herlinda Ayu Utami ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, David P Sitorus.

“Diputus Selasa 8 Juli 2025. Pemohon yang gugatan praperadilan itu atas nama Lucky Mulyawan Martono dan Popy Herlinda Ayu Utami (apoteker Gama Cilegon-red),” kata Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, Rabu 9 Juli 2025.

Ichwanudin menjelaskan, dalam amar putusan, hakim tunggal David P Sitorus menyatakan permohonan praperadilan dari Lucky dan Popy ditolak untuk seluruhnya. Keduanya, dalam amar praperadilan tidak dibebankan biaya perkara. “Membebani para pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar nihil,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, alasan hakim menolak praperadilan Lucky dan Popy tersebut karena PPNS Balai BPOM di Serang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan memeriksa kedua tersangka sebagai saksi. 

Selain itu, berkas perkara atas nama Lucky telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. “Sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penetapan tersangka merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik dalam hal ini PPNS BPOM,” jelasnya. 

Ichwanudin mengatakan, dari uraian dan pertimbangan tersebut, maka hakim menyatakan dalil para pemohon melalui kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh PPNS BPOM di Serang tidak berdasarkan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup haruslah ditolak. 

Terkait, alasan-alasan lainnya seperti PPNS BPOM di Serang telah melakukan cacat administrasi karena dianggap melanggar Pasal 227 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 juga harus dikesampingkan. 

Sebab, hal tersebut sifatnya administrasi dan tidak dapat menggugurkan status tersangka. “Hal tersebut sifatnya adminitrasi tidak mengesampingkan penetapan tersangka,” katanya. 

Menurut hakim, penetapan Lucky dan Popy sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karenanya, penetapan tersangka tersebut akan diuji pada saat pemeriksaan pokok perkara. 

“Bahwa dari segala uraian dan pertimbangan diatas karena semua dalil-dalil keberatan dari para pemohon praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka permohonan praperadilan dari para pemohon haruslah ditolak,” ungkapnya. 

Editor : Merwanda 

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

RSUD Adjidarmo Gagal Penuhi Standar Tipe B, Kemenkes Ultimatum Satu Bulan

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BPBDPK Pandeglang Siaga 24 Jam

Next Post

Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, BPBDPK Pandeglang Siaga 24 Jam

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Irjen Pol Hengki

Pamit dari Polda Banten, Hengki Ingatkan Personel Jaga Dedikasi dan Disiplin

by Fahmi
Jumat, 9 Oktober 2026 17:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Irjen Pol Hengki berpamitan kepada jajaran Polda Banten seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Kapolda Banten. Dalam pesan...

KAI Daop 1 Jakarta

KAI Mulai Jaga Lima Perlintasan Kereta Api di Bekasi dan Tangerang

by Yusuf Permana
Jumat, 9 Oktober 2026 17:24
0

JAKARTA - RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menjaga lima perlintasan sebidang yang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.