• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Cabuli Keponakan Disamping Istri, Pria Asal Waringinkurung Ditangkap Polresta Serang Kota

Fahmi by Fahmi
Rabu, 16 Juli 2025 13:26
in Berita Utama, Hukum
Cabuli Keponakan Disamping Istri, Pria Asal Waringinkurung Ditangkap Polresta Serang Kota

Cabuli Keponakan Disamping Istri, Pria Asal Waringinkurung Ditangkap Polresta Serang Kota

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MIF (26) pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang ditangkap personel UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Minggu malam, 13 Juli 2025. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya, S (16).

Informasi yang diperoleh, kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) itu terjadi dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah pelaku yang masih berada di Kecamatan Waringinkurung, pada Desember 2024 lalu.

RelatedPosts

rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
forprov II banten

Targetkan Juara, Wabup Iing Turunkan 150 Atlet Terbaik Mengikuti FORPROV II Banten

Sabtu, 7 November 2026 07:36
Bangunan liar Jalan Arya Kemuning

Bangunan Liar di Jalan Arya Kemuning Dibongkar

Sabtu, 7 November 2026 07:22
Dukcapil kota cilegon

Aktivasi IKD Cilegon Tembus 37,51 Persen, Lampaui Target Nasional

Sabtu, 7 November 2026 06:41

Kejadian bermula saat korban diajak menginap oleh bibinya, PI. Kemudian, pada malam harinya, korban diajak untuk tidur di kamar bibinya. Saat tertidur lelap, pelaku datang setelah pulang kerja.

Ia kemudian masuk ke dalam kamar dan mematikan lampu serta mengunci pintu. Dalam kondisi gelap, korban dicabuli dan dilecehkan pelaku. Saat kejadian, istri pelaku yang tak lain bibi korban turut menyaksikan kejadian tersebut. Namun, tidak menghentikannya.

Kasus kekerasan seksual ini kembali terulang pada Sabtu malam 5 April 2025. Saat itu, korban menginap di rumah pelaku setelah sebelumnya dijanjikan akan diajak liburan ke kolam renang oleh bibinya.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya sama dengan kejadian pertama. Ia mematikan lampu dan mengunci pintu kamar. Dalam kondisi gelap, pelaku berbuat asusila terhadap korban. Usai kejadian tersebut, pelaku memberi korban uang namun ditolak.

Korban yang tak tahan perbuatan pelaku akhirnya menghubungi temannya dan meminta diantar pulang. Setibanya di rumah, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Dari pengakuan anaknya, orang tua korban membuat laporan di Polresta Serang Kota.

Dari laporan tersebut, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Iya benar, kejadiannya di Waringinkurung,” katanya, Rabu 16 Juli 2025.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya, penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tuturnya didampingi Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.

Editor: Mastur Huda

Tags: Febby Mufti Alikasus kekerasan anakKasus Kekerasan Seksualkasus pencabulan kabupaten Serangkomnas anakKompol Salahuddinpencabulan bantenPolda BantenPolresta Serang KotaWaringinkurung Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Ketahanan Pangan, Bidpropam Polda Banten Tanam Jagung di Walantaka

Next Post

Pemkot Tangsel Usul Tambahan Rp25 Miliar untuk Penanganan Banjir

Next Post
Pemkot Tangsel Usul Tambahan Rp25 Miliar untuk Penanganan Banjir

Pemkot Tangsel Usul Tambahan Rp25 Miliar untuk Penanganan Banjir

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

by Purnama Irawan
Sabtu, 7 November 2026 07:42
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID– Kepedulian terhadap keamanan lingkungan mendorong warga bersama Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang mengambil tindakan tegas. Mereka berhasil...

forprov II banten

Targetkan Juara, Wabup Iing Turunkan 150 Atlet Terbaik Mengikuti FORPROV II Banten

by Purnama Irawan
Sabtu, 7 November 2026 07:36
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi secara resmi melepas dan memberangkatkan kontingen terbaiknya untuk berlaga dalam Festival...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.